BNNP Sultra Hancurkan 4 Kilogram Narkoba dari Tiga Kasus Besar

Forum Kota53 Dilihat

KENDARI KITA— Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghancurkan lebih dari empat kilogram narkotika berupa sabu dan ganja yang diperoleh dari tiga kasus besar yang terungkap antara bulan Juni hingga Oktober 2025.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Sultra, Rabu, 22 Oktober 2025, dengan hadirnya perwakilan Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, dan UPBU Haluoleo.

Sementara itu, Plh Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, menyampaikan bahwa kegiatan penghancuran tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Penghancuran barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang bertujuan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga didukung penuh oleh berbagai instansi, komunitas, dan masyarakat di Sulawesi Tenggara,” kata Agustinus.

Selama lima bulan terakhir, penyidik BNNP Sultra mengamankan 1.129,17 gram narkotika jenis sabu dan 3.501 gram ganja dari tiga laporan kasus narkoba yang melibatkan empat tersangka, yaitu BT, MRA, MIA, dan F. Dari total tersebut, sebanyak 1.096,53 gram sabu dan seluruh ganja dihancurkan, sedangkan 32,64 gram sabu disisihkan sebagai bukti untuk persidangan.

Agustinus menekankan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus-kasus tersebut adalah hasil dari kerja sama antar instansi dan dukungan dari masyarakat.

“Kemenangan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik dari berbagai pihak. Kami mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam upaya menangani penyalahgunaan serta peredaran ilegal narkoba di Sulawesi Tenggara,” katanya.

Berdasarkan hasil operasi tersebut, BNNP Sultra mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 18.408 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dari pelaksanaan operasi tersebut, BNNP Sultra menyatakan telah berhasil melindungi sekitar 18.408 jiwa dari ancaman penggunaan narkoba secara tidak sah. BNNP Sultra mengklaim bahwa dalam operasi tersebut, sekitar 18.408 jiwa berhasil dijauhkan dari risiko penyalahgunaan narkoba.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan, menjelaskan detail tiga kasus besar yang berhasil diungkap dalam periode tersebut.

Kasus pertama terjadi pada 22 Juli 2025 di Bandara Haluoleo Kendari, saat petugas gabungan BNNP, TNI AU, dan AVSEC bandara menangkap BT yang dikenal sebagai Bobi (26), warga Kolaka, yang ketahuan menyimpan 473,05 gram narkotika jenis sabu di area kedatangan.

“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kombes Alam.

Kasus kedua diungkap pada 8 September 2025 di Desa Morosi, Kabupaten Konawe, dengan tersangka MRA atau Rezky (28) yang ditangkap bersama barang bukti seberat 51,12 gram sabu, hasil kerja sama antara BNNP Sultra dan Bea Cukai Kendari.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada 2 Oktober 2025 di Dermaga Pelabuhan Kolaka–Bajoe, di mana dua tersangka, MIA yang akrab disapa Inung (20) dan F yang dikenal sebagai Ilung (40), ditangkap saat membawa 504 gram sabu dari Medan menuju Kendari.

Selain tiga kasus utama tersebut, BNNP juga menyita 3.501 gram ganja dan 101 gram sabu berdasarkan hasil operasi lapangan di berbagai daerah di Sultra.

“Seluruh pernyataan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menghadapi peredaran gelap narkotika di Sultra. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan penyelundupan narkoba benar-benar selesai,” tegas Kombes Alam.

BNNP Sultra menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya terbatas pada penangkapan dan penghancuran, tetapi juga merupakan bagian dari upaya penyelamatan generasi muda dari ketergantungan narkotika yang berpotensi merusak masa depan bangsa.