Buron Hampir 8 Tahun, DPO Curas di Lampung Tengah Akhirnya Dibekuk Tim Tekab 308

Berita, Kriminal, Lampung8626 Dilihat
banner 468x60

Forum Kota|Lampung Tengah – Setelah buron selama hampir 8 tahun, DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial FS (36), warga Kecamatan Gunung Sugih, akhirnya berhasil diringkus Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, pada Selasa (30/6/26) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Alghazali, S.T.K mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap kasus curas yang terjadi pada tahun 2018.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Gunung Sugih–Padang Ratu, tepatnya di area perkebunan singkong dan akasia Kampung Komering Putih.

Saat itu, korban SI (32), warga Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah dihadang oleh 4 pelaku yang mengancam menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang tunai Rp350 ribu, dan 1 unit handphone.

“Korban sempat melakukan perlawanan, namun salah satu pelaku membacok helm korban menggunakan senjata tajam sehingga para pelaku berhasil melarikan diri membawa barang-barang milik korban,” kata Kasat Reskrim, Jumat (3/7/26).

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit 1 Pidum Ipda Ambari berhasil mengetahui keberadaan FS dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis cap garpu, 1 dompet berisi kartu identitas, dan 1 helm merah merek KYT.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih memburu pelaku lainnya yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 479 atau pasal 482 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *