SULTENG, LEMPE, TOLITOLI — Malam di Desa Lempe, Kecamatan Dampal Selatan, Jumat (2/1/2026) berubah mencekam saat Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Aksi ini melibatkan seorang pria inisial A R alias Rg (52), warga Desa Bangkir, yang diduga aktif sebagai pengedar sabu di wilayah setempat.
Menurut Kanit Opsnal IPDA Kaseni, operasi ini berangkat dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkotika.
“Informasi yang cepat dan tepat menjadi kunci dalam mengamankan tersangka serta barang bukti tanpa risiko bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat dihentikan, terlapor sempat membuang kantongan plastik merah-hitam yang berisi dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 94,7 gram.
Selain itu, polisi menyita sepeda motor, handphone, dan kantongan plastik tambahan yang digunakan untuk transaksi narkotika.
Dampak penyalahgunaan sabu bagi masyarakat tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga kesehatan.
Secara ilmiah, sabu merupakan stimulan sistem saraf pusat yang memicu ketergantungan tinggi, gangguan kognitif, dan perilaku agresif.
Anak-anak dan remaja di desa berisiko terpapar secara tidak langsung melalui lingkungan sosial yang tercemar.
Seorang warga, yang enggan disebut namanya, mengatakan,
“Kami senang aparat cepat bertindak. Selama ini, ada ketakutan di kampung karena transaksi narkoba terjadi diam-diam.”
Kasi Humas Polres Tolitoli, AKP A. Budi Atmojo, menegaskan bahwa terlapor kini diamankan di Mapolres Tolitoli untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 609 ayat (2) KUHP atau pasal 114 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ia menambahkan, operasi ini menjadi bentuk mitigasi risiko sosial dan kesehatan masyarakat, sekaligus upaya edukasi bahwa peredaran narkotika berdampak luas bagi keselamatan warga.
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat hukum dan masyarakat dalam menekan penyalahgunaan narkotika, serta mengembalikan Desa Lempe menjadi lingkungan yang aman dan produktif.
Wartawan : ALMI Febram













