ACEH BESAR – Praktik sambungan ilegal serta penurunan kualitas air baku akibat aktivitas penambangan ilegal di hulu sungai masih menjadi tantangan serius bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mountala, Kabupaten Aceh Besar.
Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Mountala, T. Abdulis Samarkhan, menegaskan bahwa fenomena sambungan ilegal masih menjadi momok yang merugikan perusahaan secara operasional maupun finansial. Selain kehilangan potensi pendapatan, tindakan tersebut juga mengganggu distribusi air bersih kepada pelanggan resmi.
”Sambungan ilegal ini masih menjadi kendala nyata di lapangan yang harus terus kita tertibkan demi keadilan seluruh pelanggan,” ujar T. Abdulis Samarkhan.
Di sisi lain, menyikapi maraknya aktivitas penambangan ilegal di kawasan hulu sungai yang menjadi sumber utama penyerapan air baku Perumda Tirta Mountala, pihak Dewan Pengawas menyatakan komitmen penuh untuk menjaga kualitas dan mutu air bersih yang didistribusikan kepada masyarakat.
Menurutnya, pencemaran di area hulu berpotensi meningkatkan kekeruhan dan menurunkan higienitas air. Oleh karena itu, Dewan Pengawas mendesak adanya koordinasi lintas sektor yang lebih ketat untuk memantau kondisi lingkungan hulu, sekaligus memastikan proses filtrasi dan pengolahan di kompartemen Perumda tetap berjalan sesuai dengan standar mutu kesehatan yang ketat.
