Tanah Warisan Bukan Milik Perorangan! WARGA TEPI SELO TUNTUT PEMBATALAN KEPUTUSAN SEPIHAK”

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Gelombang protes dan desakan yang begitu kuat kini bergema memecah kesunyian di Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara. Bersama para tokoh masyarakat yang tergabung dalam waduk Solidaritas Anak Nagari Peduli, seluruh elemen warga bergerak bersatu padu menyuarakan tekad bulat: Menuntut pembatalan segera rencana pengalihan pengelolaan tanah ulayat nagari yang terletak di kawasan hutan lindung wilayah Bukik Tungku.

Keresahan ini muncul menyusul dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam proses pengalihan hak kelola tanah ulayat tersebut kepada pihak ketiga. Masyarakat menilai keputusan ini diambil secara sepihak oleh Wali Nagari dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tanpa melibatkan musyawarah mufakat warga, sehingga sangat merugikan hak waris bersama serta menyimpang jauh dari aturan adat yang berlaku di nagari.

 

Masyarakat Tepi Selo menegaskan dengan tegas: Tanah di kawasan Bukik Tungku adalah tanah ulayat milik bersama seluruh kaum dan warga nagari, yang diwariskan turun-temurun oleh para leluhur. Oleh karena itu, tidak ada satu pihak pun—baik perorangan maupun pengurus nagari—yang berhak memindahkan, menyerahkan, atau mengalihkan pengelolaannya kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan bulat dari seluruh pemangku hak dan kesepakatan hasil musyawarah nagari yang sah.

 

Di bawah arahan para tokoh masyarakat dan gerakan Solidaritas Anak Nagari Peduli, warga bergerak sangat kompak menyuarakan keberatan ini. Mereka menegaskan sikap: bukan menolak kemajuan pembangunan, namun tegas menolak cara-cara yang mengabaikan hak dan kedaulatan rakyat. Seluruh elemen masyarakat dari berbagai kaum menyatakan satu suara yang sama: Alih kelola tanah ulayat di Bukik Tungku harus dibatalkan sekarang juga!

 

Secara resmi, tuntutan ini disampaikan kepada tiga lembaga penyelenggara pemerintahan nagari: Wali Nagari Tepi Selo, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN). Warga meminta ketiga lembaga tersebut segera memproses, meninjau ulang, dan menetapkan pembatalan keputusan alih kelola tanah tersebut, karena dinilai tidak memenuhi syarat prosedur adat serta peraturan yang berlaku di nagari.

 

Warga melontarkan pertanyaan tajam yang menjadi ganjalan besar di hati: “Keputusan ini diambil berdasarkan apa? Sejauh mana kebenaran informasinya?”

 

Keresahan warga semakin dalam melihat fakta di lapangan: telah terjadi pengolahan lahan serta pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bangunan di kawasan Bukik Tungku tanpa sepengetahuan warga. Mereka menduga kuat ada informasi yang disembunyikan, tidak utuh, atau diputarbalikkan demi kepentingan tertentu.

 

Di balik ketidakjelasan proses dan prosedur yang diabaikan, warga sangat cemas: tanah ulayat yang menjadi sumber kehidupan mereka justru akan beralih manfaat dan penguasaan ke pihak luar. Sementara itu, warga asli yang telah menjaga, merawat, dan mengelola tanah ini selama beratus-ratus tahun justru akan terpinggirkan, kehilangan akses, dan kehilangan hak atas tanah warisan leluhur sendiri.

 

Di akhir pernyataan tegasnya, Solidaritas Anak Nagari Peduli bersama seluruh warga menegaskan: urusan tanah ulayat tidak boleh tunduk pada keinginan perorangan atau kekuasaan sesaat. Suara rakyat dan kesepakatan adat adalah hukum tertinggi di Nagari. Jika prosedur pengambilannya salah dan ditolak oleh masyarakat, maka keputusan alih kelola itu wajib dibatalkan, demi menjaga kehormatan adat serta hak milik bersama untuk selamanya.***