LABUHANBATU – Seorang petani berinisial ZS (40) ditangkap personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10,57 gram. Polisi kini memburu pemasok barang haram tersebut yang disebut berinisial Koko.
Penangkapan dilakukan di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Dusun Mualmas diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama personel opsnal melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 10,57 gram. Barang itu dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam tas sandang hitam,” kata Kapolres.
Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel Oppo A54 warna biru, uang tunai Rp95 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna cokelat tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan awal, ZS mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Koko. Polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kepolisian menegaskan, seluruh dugaan terhadap tersangka masih menunggu pembuktian di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Aiman Ambarita)
