TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID — Polemik pungutan di SMA Negeri 3 Batusangkar kini berubah menjadi skandal yang semakin membuka tabir. Di ruang rapat sekolah kepada awak media, Selasa (11/08/2026), Kepala Sekolah akhirnya tak mampu lagi menampik fakta. Di hadapan Wakil Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Guru Kesiswaan Alfion, S.Ag, ia mengakui secara terbuka: pungutan sebesar Rp2.820.000 yang dibebankan kepada siswi perempuan dan ditransfer langsung ke rekening pribadi guru bernama Poppi benar terjadi dan jelas melanggar aturan. Namun saat publik menuntut kejelasan, justru muncul bayang-bayang tekanan yang mencurigakan.
Saat mata masyarakat tertuju pada ke mana pertanggungjawaban akan dibawa, tersibak fakta baru yang memicu gelombang kecurigaan. Mantan Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat, Syafruddin, S.Pd., M.M, diketahui secara langsung menghubungi Pemred salah satu media.
Saat di konfirmasi mantan cabdin Syafaruddin, S.Pd.,M.M, via WhatsApp kamis (20/07) telfon langsung di rijek.
Komunikasi yang terjalin bukan untuk mendorong penyelesaian transparan, melainkan diduga kuat berupaya meredam, dan membungkam pemberitaan seolah fakta ini tak boleh terlihat mata publik. Langkah ini bagai menabur garam di luka: kesalahan sudah diakui, namun kebenaran justru hendak dikunci.
Landasan hukumnya tegas dan tak bisa ditawar. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud tentang Pengelolaan Dana Sekolah menegaskan: setiap pungutan wajib transparan, disepakati bersama, dan masuk ke rekening resmi sekolah — dilarang keras dialirkan ke rekening pribadi. Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hukum yang menuntut penindakan tegas dan pertanggungjawaban penuh.
Yang paling memrihatinkan bukan sekadar pungutannya, melainkan upaya menutup-nutupinya. Jika semuanya benar dan bersih, mengapa harus ada intervensi untuk membungkam media? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa suara publik hendak diredam? Pertanyaan-pertanyaan ini kini bergema lebih keras dari jumlah uang yang dipungut itu sendiri.
Media tidak akan diam, dan kebenaran tidak bisa dibungkam lewat telepon atau permintaan halus. Setiap upaya mebungkam pemberitaan justru makin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang hendak dilindungi — bukan untuk kepentingan siswa, bukan untuk kemajuan sekolah, melainkan untuk siapa? Masyarakat berhak tahu seluruh alurnya, dari pungutan hingga siapa yang berusaha menutupinya.
Pungutan yang melanggar aturan wajib dikembalikan. Pertanggungjawaban harus disampaikan secara terbuka. Dan siapa pun yang berusaha menghalangi kebenaran, harus paham satu hal: tekanan bisa membungkam suara sesaat, tapi tak pernah mampu memadamkan cahaya fakta yang sudah menyala di mata masyarakat.***









