Batam, forumkota- Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen HH Club atau Planet 3 (P3) kini memasuki ranah hukum. LCM, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PWI Kepulauan Riau, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rano Sirait, S.H.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/238/VI/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, terkait dugaan pelanggaran Pasal 443 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, Rano Sirait, menjelaskan bahwa kliennya pertama kali mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik tersebut pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.20 WIB. Saat itu, LCM menerima informasi melalui sambungan telepon WhatsApp dari rekannya, L. Panjaitan, yang menyebutkan bahwa foto dirinya terpajang di dinding samping pintu masuk HH Club dengan tulisan “Blacklist”.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, LCM meminta rekannya, Fajri, melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Beberapa jam kemudian, Fajri menghubungi pelapor dan membenarkan bahwa foto LCM yang mengenakan pakaian hitam dan topi putih memang terpajang di area pintu masuk HH Club dengan label “Blacklist”.
“Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rano, Kamis (11/6/2026).
Menurut Rano, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada manajemen HH Club untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik melalui dua kali somasi. Dalam somasi pertama, pihaknya meminta manajemen menyampaikan permintaan maaf atas pemajangan foto kliennya yang diberi label “Blacklist”. Namun hingga somasi kedua dan terakhir dilayangkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang dituju.
“Kami sudah memberikan ruang penyelesaian melalui dua kali somasi, tetapi tidak mendapatkan respons dari pihak manajemen HH Club,” tegasnya.
Rano juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, foto kliennya yang sebelumnya terpajang di lokasi tersebut kini telah dicabut. Meski demikian, menurutnya tindakan pencabutan tersebut tidak menghapus dugaan unsur pidana yang telah terjadi.
“Pencabutan foto tidak serta-merta menghilangkan unsur pidananya. Proses hukum tetap harus berjalan agar seluruh fakta dan duduk perkara dapat terungkap secara terang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) PWI Kepulauan Riau, Tunggul Manurung, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh LCM.
Menurutnya, selain sebagai pengusaha, LCM juga merupakan bagian dari jajaran pengurus PWI Kepulauan Riau sehingga persoalan tersebut turut menjadi perhatian organisasi.
“Kami memandang kasus ini perlu mendapatkan pendampingan yang serius. PWI Kepulauan Riau telah menyiapkan dua bidang hukum untuk memberikan pendampingan kepada saudara LCM. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif hingga tuntas, sehingga nama baik yang bersangkutan maupun organisasi dapat dipulihkan,” ujar Tunggul.
Di sisi lain, Ketua Harian Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Kepulauan Riau, Dion Hadi Langoday, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap hak, martabat, dan nama baik seseorang.
Menurut Dion, pencantuman seseorang dalam daftar hitam atau blacklist oleh suatu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan penilaian sepihak yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang harus dilakukan secara hati-hati serta berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Dion berharap kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara persuasif guna menjaga kondusivitas daerah.
“Terlepas dari persoalan yang sedang berjalan, kami berharap kedua belah pihak dapat membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara kekeluargaan demi menjaga kondusivitas dan kedamaian Kota Batam yang kita cintai bersama,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen HH Club maupun Planet 3 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan
