Diduga Praktik Jual Beli Kursi Siswa Mutasi di SMAN 13 Palembang, LSM TOPAN RI Ancam Laporkan ke Dinas Pendidikan Sumsel

Forum kota | Palembang – Dugaan praktik jual beli kursi bagi siswa mutasi kembali mencuat di dunia pendidikan Sumatera Selatan. Kali ini, dugaan tersebut menyeret nama SMAN 13 Palembang terkait proses penerimaan siswa mutasi kelas XI pada Juli 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah orang tua siswa, mereka mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp10 juta untuk proses mutasi anak mereka ke SMAN 13 Palembang. Dana tersebut, menurut pengakuan mereka, disebut sudah termasuk biaya seragam sekolah.

Salah seorang wali murid mengaku anaknya sebelumnya bersekolah di SMA Negeri di Kabupaten Banyuasin, sementara wali murid lainnya menyebut anaknya berasal dari SMA Negeri Bingin Teluk. Keduanya mengaku tetap memenuhi permintaan tersebut agar proses mutasi dapat berjalan.

“Dibilang biayanya Rp10 juta, sudah termasuk seragam. Mau tidak mau kami penuhi karena anak kami ingin tetap sekolah di sana,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Apabila keterangan tersebut benar, maka diduga terdapat penerimaan uang dari beberapa wali murid siswa mutasi dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan tersebut memicu sorotan dari kalangan masyarakat dan aktivis. Pentolan LSM TOPAN RI menilai, apabila benar terjadi, praktik seperti itu berpotensi mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.

“Kalau dugaan ini benar terjadi, kami akan melaporkan serta menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan agar dilakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh,” tegas perwakilan LSM TOPAN RI.

Hingga berita ini disusun, pihak Kepala SMAN 13 Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut H.Ridwan Nawai, S.Ag M.SI Memilih Bungkam. (Mlv)