Forum Kota | Palembang, 10 Juli 2026 – Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMK Negeri 7 Palembang kembali mencuat pada awal tahun ajaran baru. Dugaan tersebut muncul berdasarkan informasi yang disampaikan salah seorang orang tua siswa kelas XI kepada wartawan.
Menurut keterangan orang tua tersebut, siswa kelas XI diwajibkan membeli buku LKS dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000 per buku. Untuk satu paket mata pelajaran, siswa disebut harus membeli sekitar 10 buku LKS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim wartawan mendatangi SMK Negeri 7 Palembang pada Kamis (9/7/2026) untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Aliyas Syamsudin, S.Pd., M.Pd. Namun hingga tim meninggalkan lokasi, konfirmasi belum diperoleh.
“Kami sudah berupaya meminta penjelasan secara langsung, namun belum mendapatkan tanggapan dari kepala sekolah,” ujar salah seorang anggota tim wartawan.
Di sisi lain, beredar informasi yang menyebut adanya kedekatan antara Kepala SMK Negeri 7 Palembang dengan salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan yakni Lis Parida, S.T., M.Pd.,.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 7 Palembang, Aliyas Syamsudin, S.Pd., M.Pd., belum memberikan klarifikasi ataupun hak jawab terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Kurikulum Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Lis Parida, S.T., M.Pd., mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Dalam percakapan dengan wartawan, ia menyampaikan, “Baik, akan disampaikan ke kepseknya, ibu baru pegang HP. Nah jangan diberitakan, ditakedown saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena dinilai lebih menyoroti permintaan agar pemberitaan diturunkan dibanding menyampaikan langkah pengawasan atau penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengenai tindak lanjut atas informasi tersebut.
Sebagai informasi, penjualan buku LKS oleh sekolah telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta ketentuan mengenai buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Wartawan masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMK Negeri 7 Palembang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan apabila ingin memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.(Tim-Red)
