Hilir Mudik Truck Lansiran Material Proyek SaboDam Sei.Jambu, Infrastruktur Jalan Kabupaten Mulai Hancur

TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Arus hilir mudik truk pengangkut material proyek Sabo Dam Sungai Jambu yang dikerjakan PT Subur Berkah. Jalan kabupaten yang menjadi tulang punggung pergerakan warga perlahan hancur diterjang beban berat truk.

 

Truk-truk pengangkut material melintas terus-menerus membawa beban berat minimal 5 hingga 7 ton. Jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban seberat itu akhirnya tak kuasa menahan, permukaannya mulai retak, bergelombang, berlubang dan perlahan mengalami kerusakan parah. Hal ini sangat menyulitkan sekaligus membahayakan perjalanan warga sehari-hari.

 

Kerusakan tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan membentang melintasi dua kecamatan administratif berbeda: Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum hingga Nagari Sei.Jambu, Kecamatan Pariangan. Ruas jalan utama kabupaten yang menjadi penghubung warga kini terancam tak layak dilalui, menyusahkan aktivitas ekonomi dan perjalanan masyarakat.

 

Warga sangat cemas: Apakah setelah proyek selesai, jalan yang rusak ini dibiarkan begitu saja? Masyarakat Sidi nama samaran menuntut kepastian: pelaksana proyek wajib memberi jaminan nyata untuk memperbaiki kembali seluruh kerusakan jalan pasca pekerjaan selesai. Jangan sampai keuntungan proyek dinikmati, tapi kerusakan fasilitas umum ditanggung selamanya oleh rakyat.

 

Pernyataan mengejutkan disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanah Datar saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Jumat (10/07) “Selama ini kami tidak mengetahui adanya kompensasi perbaikan jalan pasca kerusakan akibat proyek tersebut.”

 

Jika pihak yang mengelola jalan saja tak tahu ada kesepakatan tanggung jawab, ini pertanyaan besar: Apakah izin pengangkutan ini dikeluarkan tanpa syarat perbaikan kembali?

 

Kenyataan ini memicu tanda tanya besar: Bagaimana proyek bisa berjalan tanpa ada jaminan kompensasi kerusakan jalan yang jelas? Apakah prosedur perizinan mengabaikan hak masyarakat? Hal ini dinilai menyalahi asas pembangunan yang seharusnya tidak merugikan fasilitas umum yang sudah ada.

 

Masyarakat dan Dinas terkait diminta segera bertindak. Sebelum kerusakan makin parah dan proyek selesai, tuntut dan buat perjanjian tegas: pelaksana proyek wajib mengembalikan jalan seperti semula. Pembangunan seharusnya membawa manfaat, bukan meninggalkan beban dan kerugian bagi masyarakat Tanah Datar.***