JAKARTA, – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kesempatan untuk memberikan perlindungan dalam kasus ADP (39), seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang meninggal di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan, pihaknya tidak keberatan jika ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan karena memiliki data penting terkait perkara tersebut.
“Siapa pun berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, nanti LPSK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, dilansir dariTribunnews.com, Kamis (24/7/2025).
LPSK mengatakan, saksi berhak mengajukan permohonan perlindungan meskipun polisi hingga saat ini belum menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Jika ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah keterangan saksi tersebut bersifat penting atau tidak.
“Maksud dari LPSK melakukan pemeriksaan adalah untuk mengetahui informasi penting yang dimiliki oleh pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang, kita tunggu hasil dari pihak kepolisian,” kata Susilaningtias.
Proses pemeriksaan juga bertujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana, karena secara prosedural LPSK hanya mampu memberikan perlindungan dalam kasus kejahatan.
Prosedur ini berlaku secara umum terhadap saksi, korban, ahli, ataujustice collaboratoryang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam sebuah perkara tindak pidana.
“Secara umum LPSK tidak menghalangi siapa pun yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Namun, tentu saja kita tidak langsung memberikan perlindungan, perlu diperiksa terlebih dahulu,” kata Susilaningtias.
Diplomat Kemlu tewas
Diketahui, ADP ditemukan meninggal di kamar kontrakan di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi terbaring di atas tempat tidur. Kepalanya dibungkus lakban kuning, sedangkan tubuhnya tertutup selimut biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan TKP, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian milik korban.
Selain itu, ditemukan pula obat sakit kepala dan obat maag, meskipun belum diketahui hubungannya dengan penyebab kematian.
Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan pita yang mengelilingi kepalanya.
Namun, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan apakah pita tersebut ditempatkan oleh korban sendiri atau oleh seseorang lain.