BATURAJA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar agenda krusial dalam dinamika politik daerah. Melalui Rapat Paripurna ke-VIII Masa Persidangan ke-3 Tahun 2026, lembaga legislatif ini secara resmi melaksanakan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan terhadap dua anggota legislatif yang baru. Langkah ini dilakukan guna mengisi kekosongan kursi struktural demi mengoptimalkan kembali fungsi legislasi dan pengawasan di tingkat daerah.
Dua figur yang resmi dilantik tersebut adalah Drs. B. Mariono dan Siti Insofiah, S.Pd.I. Keduanya diambil sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai kebangkitan Bangsa (PKB) dan dari partai PDIP.Pasca-pelantikan ini, kedua kader terbaik partai tersebut dipastikan akan mengemban amanah rakyat dan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029 yang masih berjalan.
Prosesi sakral pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU, H. Sahril Elmi. Kegiatan formal yang sarat akan nilai-nilai demokrasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten OKU, Baturaja, pada hari Rabu, 17 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB. Acara berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh segenap anggota dewan yang hadir serta para tamu undangan.
Agenda ini turut dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh Wakil Bupati OKU, Ir. H. Marjito Bachri. Selain kehadiran pihak eksekutif tertinggi kabupaten, rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU, jajaran pengurus partai politik, serta tokoh masyarakat setempat yang ikut mengawal jalannya pergantian kepemimpinan ini.
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) ini dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk mengisi kekosongan formasi keanggotaan dewan dari Fraksi Partai Hanura. Kehadiran Drs. B. Mariono dan Siti Insofiah, S.Pd.I. dinilai sangat krusial guna memastikan bahwa keterwakilan aspirasi masyarakat OKU di parlemen tetap berjalan maksimal tanpa adanya ketimpangan fungsi akibat kekosongan kursi legislatif.
Dalam sambutan resminya, Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi menjelaskan bagaimana proses administrasi yang panjang ini akhirnya berhasil dirampungkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pimpinan DPRD OKU sebelumnya telah menindaklanjuti berkas perkara dengan mengajukan usulan pengesahan kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui perantara Bupati OKU, hingga akhirnya Surat Keputusan (SK) resmi pengangkatan tersebut diterbitkan dan disahkan.
Lebih lanjut, Sahril Elmi juga memaparkan bagaimana teknis penempatan tugas bagi kedua anggota dewan yang baru saja dilantik tersebut. Merujuk pada Peraturan DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Drs. B. Mariono dan Siti Insofiah, S.Pd.I. akan secara otomatis menempati posisi di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya diisi oleh anggota dewan yang mereka gantikan, sehingga mereka bisa langsung bekerja tanpa perlu adaptasi struktural yang lama.
(RED/Husin)
