DPRD Pastikan Aturan Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Tak Ganggu Ekonomi

Nasional229 Dilihat
banner 468x60

, JAKARTA – Komite Khusus (Pansus) Wilayah Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR tidak akan merugikan sektor ekonomi.

Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menekankan bahwa aspek ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan aturan tersebut agar tidak menyebabkan dampak buruk pada sektor yang terkait.

banner 525x280

“Sebelum disahkan, masukan dari masyarakat masih bisa diterima. Pertemuan dengan berbagai pihak terkait juga telah dilaksanakan,” katanya dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (1/8/2025).

Komisi Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta juga telah memperpanjang masa kerja Panitia Khusus KTR agar pembahasan Raperda dapat diselesaikan secara menyeluruh dan menyeluruh.

Suhaimi menyatakan pihaknya berkomitmen menyelesaikan pembahasan Raperda KTR secepat mungkin, sambil tetap mendengarkan berbagai masukan masyarakat.

Dijelaskan, pembahasan telah memasuki tahap per pasal dan saat ini telah sampai pada Pasal 5. Dalam pertemuan terakhir, seluruh anggota Pansus sepakat untuk mempercepat penyelesaian Raperda, dengan target pengesahan paling lambat September 2025.

“Titik fokusnya adalah menjaga hak masyarakat untuk hidup sehat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi perokok tanpa mengganggu kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus KTR Farah Savira menyampaikan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk asosiasi pengusaha, komunitas perokok, hingga pengelola gedung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *