TANAH DATAR, FORUMKOTA.ID – Menanggapi tajam pemberitaan berjudul “Antara Angin dan Emas: Menelisik Kejanggalan Rencana Proyek PLTB Asing di Jorong Koto Baru, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan” yang dimuat di salah satu media Sumatera Barat, pemangku hak ulayat setempat, Dt Simarajo, angkat bicara memberikan penjelasan lengkap dan mendalam pada Senin (06/07).
Beliau menegaskan berbagai ketentuan tegas jauh sebelumnya, tepat saat akan memberikan izin uji coba penelitian angin di puncak Bukit Tabiang Sikilek dan wilayah sekitarnya. Pernyataan itu diucapkan di hadapan pejabat dan seluruh elemen masyarakat.
Dalam penjelasannya, Dt Simarajo menyikapi sekaligus mengajak para pemangku adat merenung. Beliau bertanya: “Pertanyaan sekarang adalah, apakah kita para Tuanku Ninik Mamak, pemuka masyarakat, dan Cadiak Pandai, tanpa mengkaji lebih dalam baik dan buruknya, sehingga mudah dan gampangnya memberi izin dan mengeluarkan perizinannya?” Sebuah teguran halus agar setiap langkah senantiasa berhati-hati dan penuh pertimbangan.
Sebelum memberikan izin apapun, Dt Simarajo berbicara lantang di muka umum yang dihadiri lengkap: Pemerintah Daerah, Investor, Camat Pariangan, Koramil, Babinsa, Kepolisian, Wali Nagari, Wali Jorong, serta Kerapatan Adat Nagari dari dua kecamatan sekaligus—Pariangan dan Batipuah (Limau Manih).
Di hadapan para hadirin itu Dt Simarajo menegaskan dengan wibawa tak tergoyahkan:
“Jangankan hendak menambang dan menggali isi bumi di sini! Jika sekecil apapun ada niat, atau terjadinya transaksi jual beli tanah ulayat ini antara investor dengan oknum masyarakat, maka perjanjian proyek PLTB ini akan saya minta untuk dibatalkan dan dihentikan seketika itu juga!”
Hal penting yang harus digarisbawahi untuk diketahui seluruh masyarakat: “Bahwa saya Datuak Simarajo sekarang baru dalam tahap sewa menyewa tempat untuk membuat antena penelitian pengujian kekuatan angin untuk jangka waktu satu tahun hingga dua tahun.” Beliau menegaskan, belum ada perjanjian lain selain penyewaan tempat sementara ini.
Mengenai kelanjutan proyek, Dt Simarajo menjelaskan aturan main yang sangat jelas: “Bilamana hasilnya tidak bagus, maka dihentikan. Namun bila bagus dan layak dilanjutkan, segala bentuk perjanjian selanjutnya akan dikembalikan, didudukkan, dan dilaksanakan secara Banagari.” Artinya, kesepakatan akhir mutlak harus melalui musyawarah dan aturan adat nagari yang sah.
Pernyataan tegas Dt Simarajo ini menjadi penyejuk hati sekaligus pengingat. Izin penelitian bukan berarti penguasaan tanah, dan kehati-hatian para pemangku adat adalah kunci menjaga warisan leluhur. Selama prosedur benar dan aturan adat ditegakkan, hak rakyat tidak akan pernah terabaikan.***
