Dua Penipu Kontrakan Fiktif di Bekasi Ditangkap, Polisi Selidiki Pelaku Lain

BEKASI, – Petugas sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penipuan jual beli sewa apartemen palsu di Kota Bekasi. – Pihak berwajib menginvestigasi kemungkinan keberadaan pelaku tambahan dalam kasus penipuan transaksi sewa kontrakan yang tidak nyata di Kota Bekasi. – Penyidik mempertimbangkan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di Bekasi.

Sampai saat ini, pihak kepolisian telah menangkap dua tersangka, yaitu Karsih (48) sebagai pemilik kontrakan, dan Yurike (54) yang bertugas sebagai promotor kontrakan.

“Masih dalam pengembangan, di sini ada beberapa nama lain yang masih kita selidiki,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah total korban penipuan yang dilakukan kedua tersangka mencapai 77 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,15 miliar.

Kusumo mengatakan, Karsih memanfaatkan sebagian dana hasil tindak pidana tersebut untuk membeli kendaraan.

“Ada sepeda motor, lalu juga membeli mobil,” katanya.

Selain itu, Karsih juga membeli 27 tabung gas elpiji berukuran tiga kilogram dari uang hasil kejahatannya. Saat menangkap Karsih, polisi juga menyita uang sebesar Rp 45 juta yang diduga merupakan sisa hasil penipuan.

“Sebagian digunakan untuk membeli gas-gas tersebut, kemudian masih ada uang yang disita dan sebagainya,” kata Kusumo.

Karsih juga mengirimkan sejumlah dana kepada Yurike. Dana tersebut selanjutnya digunakan oleh Yurike untuk kebutuhan sehari-hari serta melunasi hutang.

“Ya, dia menggunakannya untuk kebutuhan dan informasi, ada yang memiliki utang,” kata Kusumo.

Sementara itu, Karsih dan Yurike ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri sejak 30 Juni 2025. Karsih tertangkap saat sedang berusaha kabur ke Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu (19/7/2025).

Sementara itu, Yurike ditangkap di Bekasi pada hari Kamis (24/7/2025).

Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di sel tahanan sementara Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dikenai Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Duduk perkara

Sebelumnya dilaporkan, puluhan orang diduga menjadi korban penipuan dalam transaksi sewa menyewa di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Akibat peristiwa ini, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Selanjutnya, dugaan penipuan ini berawal ketika korban tertarik membeli unit sewa yang ditawarkan oleh pengguna Facebook dengan inisial Yurike dengan nilai yang berbeda-beda.

Setelah tercapai kesepakatan awal, para korban selanjutnya diarahkan untuk bertemu dengan perempuan bernama Karsih yang merupakan pemilik kontrakan tersebut.

Pada pertemuan tersebut, pihak Karsih menyatakan bahwa unit sewa yang akan dilepas hanya memiliki dokumen girik.

Namun demikian, para korban tetap tertarik dan setuju dengan harga yang ditawarkan.

Setelah kesepakatan harga tercapai, Karsih selanjutnya mengajak korban-korbannya bertemu dengan seseorang yang menyatakan dirinya sebagai notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna.

Pengalihan kepemilikan unit kontrakan terjadi. Namun, para pembeli hanya menerima dokumen berupa bukti pembayaran.

Akhir-akhir ini para korban mengetahui bahwa unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual kepada puluhan orang lainnya. Mereka akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.

Para korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor: STTLP/B/4651/VII/2025SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain itu, para korban juga melaporkan Karsih dan Yurike ke Polres Metro Bekasi Kota.