Dugaan Pungli Lahan Perhutani Semarang, Oknum Pegawai Bungkam

Forum Kota4762 Dilihat
banner 636x380

Semarang, Jawa Tengah – Tabir di balik penolakan perpanjangan sewa lahan aset Perhutani KPH Semarang di Persil C. 41 Pekarangan Dinas Kantor KPH Semarang, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Semarang Timur, memicu sorotan publik. Penolakan terhadap pengelola gantangan burung berkicau Best Independent Event Organiser Semarang pimpinan Eti Istiyana disinyalir diwarnai indikasi permintaan dana di luar prosedur serta kejanggalan pertimbangan administratif.

Berdasarkan surat resmi Perhutani bernomor 0552/001.6/SMG/2025 tertanggal 23 September 2025, Perhutani KPH Semarang menolak perpanjangan sewa lahan seluas 110,5 m² tersebut. Dalam dokumen yang ditandatangani manajemen Perhutani, penolakan didasarkan pada klaim sengketa pengelolaan dengan PT Harvindo, catatan keterlambatan pembayaran sewa, serta aduan kebisingan sound system dari pengurus RT setempat.

banner 636x380

Namun, temuan dan aduan yang masuk ke redaksi mengindikasikan hal berbeda. Alasan gangguan lingkungan dan sengketa internal tersebut dinilai sarat kejanggalan oleh pihak penyewa. Penolakan perpanjangan izin sewa periode 1 Oktober 2025 hingga 1 Oktober 2026 tersebut disinyalir dipicu oleh ketidakmampuan penyewa memenuhi permintaan dana informal sebesar Rp2.000.000 yang dipatok oleh oknum berinisial SWT, di mana penyewa saat itu hanya sanggup menyediakan alokasi Rp700.000. Indikasi kejanggalan pengalihan aset negara kian menguat setelah lokasi tersebut mendadak disewakan kepada penyewa baru berstatus perusahaan sponsor dengan masa kontrak langsung lima tahun.

Tim awak media  telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada oknum SWT melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/9/2026) untuk menguji kebenaran dugaan pungutan di luar prosedur serta kejanggalan proses pengalihan sewa lahan BUMN tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, SWT memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun.

Aturan Hukum

Tindakan oknum yang meminta imbalan uang di luar tarif resmi administrasi BUMN dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan. Selain itu, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset BUMN yang merugikan keuangan negara berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Pendayagunaan Aset BUMN. ***

banner 636x380