Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025 menandai tahap baru dalam kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Perubahan ini muncul akibat berbagai tekanan. Di dalam negeri, pelaku bisnis sudah lama mengeluhkan proses sertifikasi yang rumit, panjang, dan tidak konsisten sehingga mengurangi daya saing mereka.
Sesuai dengan hal tersebut, sejumlah mitra dagang juga menyampaikan keberatan. Amerika Serikat (AS) melalui laporan tahunanLaporan Perkiraan Perdagangan Nasional Mengenai Hambatan Perdagangan Luar Negerimenilai kewajiban komponen lokal dalam pengadaan dan akses pasar (izin edar) bersifat tidak adil, melanggar prinsip perlakuan nasional di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), serta bertentangan denganTrade-Related Investment Measures(TRIMs) Uni Eropa (UE) menyoroti penerapan TKDN di bidang telekomunikasi dan energi terbarukan, sementara Jepang—melalui perusahaan otomotif—mengeluhkan biaya dan gangguan pasokan.
Kritik yang awalnya bersifat satu arah kemudian berubah menjadi tuntutan resmi setelah Indonesia dan AS mencapai kesepakatanAgreement on Reciprocal Trade(ART) pada Juli 2025. Kesepakatan tersebut tidak hanya mengurangi tarif timbal balik untuk produk Indonesia, tetapi juga mencakup komitmen untuk menghapus hambatan non-tarif, termasuk pengecualian aturan TKDN bagi produk dari Amerika Serikat.
Di sisi lain, Indonesia menghadapi kontradiksi dalam kebijakan industri: pemerintah perlu melakukan deregulasi agar lebih efisien dan menarik investasi sesuai dengan tuntutan dunia, namun TKDN tetap berperan sebagai alat perlindungan untuk produk lokal. Tantangannya adalah mempertahankan keseimbangan agar deregulasi tidak mengurangi perlindungan di tengah meningkatnya proteksionisme global.
- Menteri Perindustrian Mengatakan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Listrik Akan Meningkat Bertahap, Tahun Depan Mencapai 40%
- Menteri Perindustrian Ubah Aturan TKDN, Membantah karena Dampak Tarif Trump
- Industri RI Mulai Bangkit Akibat Kesepakatan Tarif AS serta Kebijakan TKDN
Wajah Baru TKDN
Sebagai respons terhadap tuntutan deregulasi yang berasal dari pelaku bisnis lokal maupun komitmen perdagangan global, kebijakan terbaru ini memperkenalkan sejumlah perubahan prosedural yang penting. Proses verifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk industri besar dikurangi menjadi hanya sepuluh hari kerja. Untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM), skemaself-declareyang lebih sederhana kini hanya memerlukan waktu maksimal tiga hari kerja. Masa berlaku sertifikat TKDN diperpanjang hingga lima tahun, memberikan kepastian jangka panjang yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha dalam merencanakan investasi.
Lebih lanjut, Permenperin 35/2025 memperkenalkan pendekatan baru dalam pemberian nilai TKDN melalui sistem insentif investasi. Menteri Perindustrian menyatakan bahwa perubahan ini memberikan insentif tambahan berupa nilai TKDN minimal 25% bagi perusahaan yang melakukan investasi dan merekrut tenaga kerja lokal, serta tambahan hingga 20% bagi yang menjalankan kegiatan riset dan pengembangan di dalam negeri. Aturan ini kemudian diatur dalam regulasi melalui skema Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang menambahkan nilai pada aspek strategis seperti pembangunan fasilitas produksi, penyerapan tenaga kerja, kegiatan litbang, ekspor, serta penerapan prinsip ESG.
Namun, skema insentif yang baru ini juga menimbulkan tantangan. Kebijakan yang bertujuan menarik investor berpotensi menyebabkan ketidakadilan terhadap produsen lokal yang telah lama beroperasi dan berkontribusi dalam pengembangan industri, namun tidak secara otomatis mendapatkan manfaat serupa dengan para pendatang baru.
Selain itu, arah peregulasi juga dikhawatirkan dapat mengurangi peran perlindungan produk dalam negeri. Berkurangnya kepastian preferensi harga dalam pembelian pemerintah menimbulkan keraguan apakah produk lokal masih memiliki kesempatan yang memadai untuk bersaing dengan barang impor.
Pada saat yang sama, jika pemberian bebas bea barang impor tanpa kewajiban TKDN benar-benar dilaksanakan, maka sebagian perlindungan yang selama ini menjadi penghalang terhadap masuknya produk luar negeri akan hilang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan perubahan TKDN dijalankan dengan memperhatikan upaya memperkuat perlindungan industri dalam negeri—yang semakin dibutuhkan dalam situasi global yang semakin protektif.
Dunia yang Semakin Protektif
Ironisnya, saat Indonesia berusaha mengurangi aturan TKDN untuk menciptakan iklim usaha yang lebih efisien serta memenuhi tuntutan perdagangan global, kenyataan internasional justru menunjukkan arah yang berbeda. Negara-negara yang paling keras mengkritik kebijakan dalam negeri Indonesia pada kenyataannya menerapkan preferensi lokal dengan instrumen yang semakin ketat dan terstruktur.
Amerika Serikat, contohnya, telah menerapkanBuy American Actsejak tahun 1930-an dan terus memperkuatnya dengan berbagai macamExecutive Orders, dengan batas minimum kandungan lokal yang semakin meningkat dan pengawasan khusus dariMade in America Office. India, melalui kebijakan Pengadaan Barang Umum (Prioritas Pembuatan di India)sejak tahun 2017, memberikan selisih harga preferensial antara 20% hingga 50% di beberapa sektor untuk produk dalam negeri.
Tiongkok menerapkan pendekatan yang lebih terstruktur melalui kebijakanindigenous innovation dan inisiatif Made in China 2025yang menargetkan 70% komponen lokal dalam produk utama pada tahun 2025. Di sisi lain, Uni Eropa memprioritaskan agendaStrategic Autonomyyang memberikan keunggulan bagi produk di wilayah tertentu dengan memanfaatkan standar lingkungan dan keberlanjutan.
Di tengah kerangka WTO, penerapan kebijakan kandungan lokal tidak sepenuhnya dilarang. Negara-negara besar, sebagaimana contoh yang telah disebutkan sebelumnya, justru memanfaatkan peluang yang ada untuk memperkuat preferensi dalam negeri—baik melalui pembelian pemerintah maupun instrumen teknis lain yang berfungsi sebagai perlindungan terselubung. Fakta ini menunjukkan bahwa proteksi tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi industrialisasi global, sebuah realitas yang perlu terus mendapat perhatian Indonesia dalam merancang arah reformasi TKDN.
Menuju Harmonisasi Kebijakan
Keberhasilan Permenperin 35/2025 sebagai dasar kebijakan industri akan sangat tergantung pada kemampuannya dalam menjalankan dua tugas sekaligus: memudahkan pengurangan regulasi guna mendorong investasi dan persaingan, serta memperkuat fungsi perlindungan secara lebih efisien. Untuk mencapai keseimbangan antara dua tujuan yang sering bertentangan ini, diperlukan penguatan pelaksanaan yang teliti dan dapat diukur.
Tindakan penguatan ini harus dimulai dari dasar yang kuat: memastikan seluruh aturan TKDN akurat, sesuai dengan kebutuhan, dan diterapkan dengan pengawasan yang dapat dipercaya. Aturan sektoral—mulai dari baja, elektronika, hingga migas—perlu disusun ulang dengan melibatkan pelaku industri secara aktif agar lebih realistis dan mudah diterapkan. Di sisi lain, pengawasan di lapangan perlu diperkuat melalui sistem digital yang bisa diverifikasi secara independen, serta penerapan sanksi yang tegas dan konsisten untuk menjaga kredibilitas kebijakan.
Di atas dasar tersebut, penyelarasan kebijakan menjadi langkah berikutnya. Penerapan insentif baru untuk investor perlu dipertahankan melalui sistem verifikasi yang jelas agar tidak menyebabkan ketidakseimbangan dan merugikan pelaku industri yang sudah ada. Hal ini harus dilakukan bersamaan dengan penyesuaian antara kebijakan hilirisasi dan TKDN, untuk menghindari kontradiksi yang justru melemahkan industri pendukung lokal. Insentif hilirisasi tidak boleh menghilangkan aturan TKDN.
Sebagai sistem penjamin terakhir, insentif yang berbasis pada preferensi harga harus terus dilaksanakan dan diperkuat melalui aturan teknis tambahan. Tanpa dukungan nyata ini, usaha untuk memaksimalkan penggunaan produk lokal dalam pembelian pemerintah akan sangat sulit diraih.
Permenperin 35/2025 patut diapresiasi sebagai langkah penting dalam reformasi, tetapi keberhasilannya bergantung pada tindakan nyata yang dilakukan. Dalam situasi global yang semakin protektif, Indonesia tidak boleh ragu: pengurangan regulasi TKDN memang diperlukan, namun TKDN tetap harus menjadi salah satu alat perlindungan produk lokal.
