, SINGARAJA– Pedagang tomat bernama Kadek Suartini (50) menjadi korban pencurian.
Kalung emasnya diambil, sehingga menyebabkan Suartini mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Sayangnya, tindakan tersebut justru dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejadian tersebut berlangsung di Banjar Dinas Giri Loka, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada hari Selasa 30 September 2025, sekitar pukul 13.00 Wita.
Informasi yang diperoleh, seorang polisi dengan inisial IWS (51) yang memiliki pangkat AIPTU nekat melakukan tindakan pencurian karena terkena tekanan utang.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tribun Bali, pada Rabu 1 Oktober 2025, korban yang biasa berdagang di warung dekat rumahnya, awalnya melayani seorang pria yang datang membeli tomat dengan harga Rp 10 ribu.
Laki-laki itu meletakkan motornya sejauh sekitar 50 meter dari kios korban.
Saat melakukan pembayaran menggunakan uang Rp 50 ribu, tiba-tiba pelaku menyerang bagian belakang kepala korban dengan sebatang tongkat berwarna hitam.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku langsung mengambil kalung emas yang dipakai korban.
Setelah menyelesaikan aksinya, pelaku segera lari menuju sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG yang digunakannya.
Namun sayangnya, saat melarikan diri ke arah selatan, pelaku justru menabrak kendaraan berwarna putih yang sedang melintasi jalan perbatasan antara Buleleng dan Tabanan.
Pelaku jatuh dan berhasil ditangkap oleh warga sekitar, termasuk paman korban Wayan Astawa serta sepupunya yang sedang berada di lokasi tersebut.
Sedihnya lagi, hasil identifikasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Buleleng menunjukkan bahwa tersangka dengan inisial IWS ternyata seorang anggota polisi yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Tabanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian belakang kepala, bengkak di sekitar telinga kanan, dan merasakan kesemutan di leher.
Saat ini, korban dikabarkan masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi diwawancarai pada hari Rabu, 1 Oktober 2025 mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Desa Pancasari.
Mereka telah melakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan.
“Kami telah menangkap tersangka dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng. Kami menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) yang ancamannya hingga 9 tahun,” jelasnya.
Selanjutnya dijelaskan, kejadian ini dimulai ketika IWS membeli tomat di kawasan Desa Pancasari.
Saat melakukan pembayaran, niat jahat muncul karena melihat kalung emas yang dipakai oleh Suartini.
Tanpa membuang waktu, IWS menyerang belakang leher Suratini dengan tongkat berwarna hitam T, lalu merebut kalungnya dan segera kabur ke arah selatan.
Sudah tidak jauh kabur, IWS menabrak kendaraan berwarna putih yang sedang melintas. Akibatnya, ia berhasil ditangkap oleh warga.
AKBP Widwan mengonfirmasi bahwa IWS adalah seorang anggota Polri yang sedang aktif.
Penanganan perkara ini diatur bersama dengan Polda Bali dan Polres Tabanan.
“Saati ini status yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Lalu ditanyakan mengenai alasan IWS nekat melakukan pencurian, AKBP Widwan menyebutkan karena motif ekonomi.
“Menurut pengakuannya, banyak memiliki utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup,” tegasnya.
Kepala Kepolisian Resor Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati ketika dikonfirmasi tidak membantah bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri.
Disebutkan AIPTU IWS saat ini bertugas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti Polres Tabanan.
“Ya, pelaku adalah anggota di Polsek Baturiti. Kami sangat menyesal dengan kejadian ini,” katanya.
Disebutkan Aiptu IWS nekat melakukan pencurian dengan kekerasan karena terpaksa karena kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengakui memiliki utang yang mencapai ratusan juta rupiah serta beberapa cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian.
Situasi ini yang membuat seseorang tergoda untuk mencuri ketika melihat kalung emas yang dipakai oleh korban.
AKBP Bayu menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Aiptu IWS merupakan perbuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dinas maupun institusi Polri.
“Kami menegaskan tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan atau perintah resmi dari instansi. Saat ini pelaku telah ditahan dan sedang diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKBP Bayu.
Sebagai tindakan cepat dan langkah pencegahan yang telah dilakukan, Polres Tabanan bekerja sama dengan Polres Buleleng telah melakukan koordinasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk proses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Aiptu IWS.
“Kami berkomunikasi intensif melalui silahturahmi kepada korban serta keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri,” katanya.
Mereka akan memberikan pengobatan kepada korban hingga pulih seperti keadaan semula.
Selain itu, mengganti seluruh kerugian yang dialami korban.
AKBP Bayu meminta warga agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh, serta menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian.
“Polri berkomitmen memastikan penerapan hukum secara adil, termasuk terhadap anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan dari masyarakat agar kasus ini segera ditangani dengan profesional, sehingga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga,” katanya. (mer/gus)
Kumpulan Artikel Buleleng
