Galian C Desa Karangrejo Diduga Ilegal, APH Diminta Bertindak

Demak | Forum Kota,-

Aktivitas pengambilan tanah untuk diperjualbelikan di bantaran kali Tuntang yang berpotensi merusak lingkungan di daerah aliran sungai Tuntang diduga tak memiliki ijin sebagaimana aturan yang ditentukan.

Berdasarkan pantauan sejumlah awak media di lokasi, puluhan armada dump truck datang dan pergi secara silih berganti mengambil tanah di lokasi tersebut dari sekitar pukul 09.00 hingga 17.30, untuk dibawa keluar menuju alamat para pemesan.

Aktifitas penambangan tanah di daerah bantaran sungai tersebut secara administrasi berada di kecamatan Wonosalam, yang sebenarnya lokasi tersebut tidaklah terlalu jauh jaraknya (sekitar 1,8km menurut google maps) dengan markas Polres Demak namun menjadi tanda tanya apabila kegiatan semacam itu bisa dilakukan secara leluasa. Diduga aktivitas penambangan dilakukan secara illegal tanpa ijin sebagaimana mestinya.

Saat sejumlah wartawan mendatangi lokasi, diperoleh keterangan dari pekerja yang berada di sana bahwa kegiatan tersebut adalah milik seseorang yang dinas di Demak dan alatnya milik  orang Semarang.

Kepada para wartawan salah satu warga dukuh Tlogopandan Desa Karangrejo yang mengaku bernama Wanto menyatakan bahwa dirinya merasa cemas dan sangat terganggu oleh aktivitas penambangan tanah di sekitar tanggul Kali Tuntang. Cemas akibat mikir dampaknya terhadap lingkungan terutama saat musim penghujan dan terganggu akibat lalu lalang dump truk di jalan desa Karangrejo, ujarnya.

“Kami warga dukuh Tlogo pandan dan Tlogo mencawak khawatir karena aktivitas penambangan berada di bibir kali Tuntang bahkan di beberapa titik ada yang sampai mengeruk tanggul kali. Takutnya kalau tanggul jebol saat sungai meluap,”papar Wanto.

Menurut dia, warga di dua dukuh tersebut tidak berani menghentikan praktik penambangan liar di wilayah mereka karena takut terhadap oknum tentara dan polisi yang diduga berada di belakang aktivitas terlarang itu.

Mengenai dugaan penambangan liar di wilayah bantaran sungai yang berlokasi di Wonosalam tersebut , belum ada keterangan yang bisa diperoleh dari para pihak yang berkompeten. Karena dua nama yang disebut oleh si pekerja di lokasi tidak berada di tempat saat wartawan datang ke lokasi. Sementara Kasat reskrim Polres Demak AKP Winardi  belum menjawab ketika ketika media ini memberikan informasi melalui pesan whatsapp nya (19/8).***tim