Sekda Demak Gagal Mediasi Sengketa Informasi LSM Harimau

Keterbukaan informasi publik menjadi menjadi hal krusial untuk diperhatikan pemerintah. Memilih dan memilah jenis informasi publik yang terbuka untuk masyarakat masih menjadi hal yang sering diperdebatkan antara pemerintah dengan elemen masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan. Sehingga munculnya friksi antara dua pihak tersebut sering kali harus berujung di pengadilan. Seperti yang sedang terjadi di Demak saat ini, antara LSM Harimau dengan Perumda Air Minum Demak.

“Terjadi sengketa terkait permohonan informasi dokumen proyek penggantian jaringan distribusi utama milik perumda air minum,” ujar Sekretaris LSM HARIMAU Sukandar kepada forkot di Demak (20/8). Pihak LSM HARIMAU menurut Sukandar gagal memperoleh informasi yang diinginkan dari pengguna anggaran. Dikatakannya, dalam surat mereka yang ditujukan kepada Sekda, LSM Harimau bermaksud memohon dokumen yang dimaksud kepada Sekda Demak Akhmat Sugiarto selaku atasan pejabat pengelola informasi daerah (PPID).

“Substansi surat yang bernomor 26/DPC-LSM HARIMAU/DMK/VII/2024 adalah, ketua LSM Harimau Tono Masiran SE meminta atasan PPID mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak akses masyarakat atas informasi,”ujar Sukandar.

Sekda Demak, Akhmad Sugiarto

Disampaikannya, atas permohonan LSM Harimau, Sekda Demak mempertemukan dua pihak terkait, namun dalam pertemuan yang diadakan di ruang rapat PPID kabupaten Demak namun keduanya gagal mencapai titik temu. Perumda keberatan terkait permohonan informasi yang dimaksud. Pihak Perumda menurut Sukandar belum dapat memenuhi permintaan informasi yang dimaksud LSM Harimau. Perumda air minum lanjut Sukandar, berdalih akan melakukan kordinasi dengan Dewan Pengawas terkait.

Sekda Demak Akhmat Sugiarto enggan berkomentar ketika diminta tanggapan forkot terkait hal tersebut. Dihubungi forkot melalui pesan whatsapp-nya (21/8), sekda memilih bungkam tak menjawab.

Mengenai sengketa informasi antara masyarakat dengan pemerintah menurut Jarwo, salah satu PPID di Pemprov Jateng, akan berujung di persidangan. Soedjarwo menyampaikan pendapat setelah diminta tanggapan oleh forkot melalui ponselnya (21/8).

“Memang ada informasi yang dikecualikan, mengenai rahasia negara, hal hal yang berkaitan dengan informasi pertahanan, misi intelijen misalnya, tidak boleh publik tahu,”ujarnya. Selama semua dilakukan secara normatif dan sesuai regulasi sebenarnya tidak perlu menutup akses informasi.Tapi tentunya permintaan informasi harus dengan tujuan yang jelas. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak jelas. Permintaan informasi dengan substansi teknis yang sangat spesifik biasanya tidak mudah diberikan karena pengguna anggaran khawatir disalahgunakan,” ujarnya. ***tim