Jatim., SURABAYA – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakanSIM Kelilingbagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Pada Senin dan Selasa 29-30 September 2025,layanan SIM kelilingtersedia diParkir R2 Mall ITC/Pindahan Gereja Kristus Raja Wilayah Tambaksari.
Titik lainnya,SIM Keliling Surabayatersedia diLapangan Kampus Juang 45 Wilayah Sawahan.
Sedangkan jadwalnya dimulai pukul 08.00-12.00 WIB di semua lokasi tersebut.
Persyaratan pembuatan SIM minimal berusia 17 tahun. Untuk administrasi yang harus disiapkan antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
2. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Biro Psikologi.
4. SIM lama untuk permohonan perpanjangan SIM.
5. Untuk perubahan golongan SIM, harus dilengkapi dengan Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.
6. Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM sudah dapat dilakukan H-7 sebelum masa berlaku habis. Datang lebih pagi untuk menghindari antrian yang panjang.
Jika SIM yang telah kedaluwarsa, dinyatakan tidak berlaku dan harus melakukan proses penerbitan ulang.
Biaya pembuatan perpanjangan untuk SIM C Rp75.000, sedangkan SIM A Rp80.000.(mcr12/jpnn)
