Forkot-Berdasarkan data-data konkrit serta hasil investigasi akhirnya kelompok Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jari Pandawa) beraksi menggeruduk Kantor Walikota Depok di Jl. Margonda Raya pada Senin 5 Januari 2026 untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam aksi tersebut Jari Pandawa menenteng isu pengelolaan aset Kota Depok yang dianggap banyak terjadi penyelewengan. Satu diantaranya adalah sebidang tanah milik Pemkot Depok yang terletak di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Keçamatan Cilodong, yang mana tanah seluas 617M2 itu adalah kompensasi fasos fasum yang diserahkan oleh salah satu pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Depok.. Dan kini lahan tersebut terikat sewa antara yayasan pendidikan yang berdomisili di seputar lahan tersebut dengan pemerintah.
Namun dari hasil investigasi Jari Pandawa, ditemukan keganjilan-keganjilan dalam pelaksanaan kontrak sewa kedua belah pihak tersebut. Pihak yayasan selaku penyewa lahan telah membangun ruang belajar tiga lantai permanen seluas 110 M2 di atas sebagian lahan obyek sewa menyewa. Padahal, dalam perjanjian, lahan tersebut hanya boleh dijadikan lahan parkir dan tidak boleh didirikan bangunan apapun.
“Ada empat poin yang kami anggap merupakan suatu pelanggaran dalam hal sewa menyewa lahan aset pemerintah tersebut” terang Gita Kurniawan koordinator Gerakan Jari Pandawa.
Ke empat hal tersebut adalah, pelanggaran sewa menyewa seperti yang dikatakan sebelumnya Kedua, pihak yayasan selaku penyewa lahan tidak terdaftar di daftar aset sebagai penyewa. Ketiga adanya perubahan fungsi Ruang Terbuka Hijau terhadap lahan yang disewakan. Dan keempat adalah telah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Sekretaris Daerah Kota Depok, hingga merugikan pemerintah Kota Depok.
“Disini mantan Sekda juga merupakan salah satu pengurus yayasan yang menyewa lahan tersebut. Sayangnya isi perjanjian sewa lahan yang telah disepakati antara pemerintah kota Depok dengan yayasan tersebut tidak dijalankan dengan sebenarnya. Dimana pihak yayasan telah membangun ruang kelas tiga lantai di atas obyek lahan yang di sewa dan itu jelas merupakan pelanggaran. Dan pihak pemerintah melakukan pembiaran” terang Gita.
Bukan cuma itu, Gita juga menegaskan, perjanjian sewa menyewa lahan tersebut tidak tercatat dalam daftar aset dan catatan laporan keuangan. Ini jelas melanggar hukum.
Gita meminta agar pemerintah Kota Depok segera menyikapi peristiwa tersebut secara positif. Jika tidak, Gerakan Jari Pandawa akan mengarahkan permasalahan tersebut ke Jalur Hukum. Endro




