Gunakan Narkoba, Anggota Polres Sambas Ditangkap

Forum Kota, SAMBAS – Seorang anggota polisi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan inisial MR, ditangkap oleh tim Propam Polres Sambas karena diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.

Penangkapan terhadap MR dilakukan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,44 gram dan pil ekstasi seberat 9,94 gram.

Kasus ini kini telah diserahkan kepada Polda Kalbar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut secara transparan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bukti komitmen polisi dalam menjaga disiplin dan mengatasi penggunaan narkoba, termasuk di kalangan internal.

Peristiwa ini menunjukkan komitmen kami dalam penerapan hukum tanpa memandang status atau posisi seseorang

“Siapa pun yang terlibat, baik dari masyarakat maupun petugas kepolisian, akan ditangani sesuai ketentuan,” kata AKP Sadoko, Senin 13 Oktober 2025.

AKP Sadoko menambahkan, pengawasan terhadap anggota tetap diperkuat melalui pemeriksaan urine berkala dan pengawasan internal yang rutin.

Ia juga menyangkal isu yang beredar bahwa tersangka ditangkap saat sedang menggunakan narkoba di area Mapolres Sambas.

“Info tersebut tidak benar. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan internal terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Polres Sambas, menurut Sadoko, berkomitmen meningkatkan kerja sama antar instansi guna menghindari peredaran narkoba di kawasan Sambas.

Terutama di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang rentan menjadi jalur masuk narkoba.

Kami berharap memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat

“Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan narkoba, baik di luar maupun di dalam tubuh kepolisian,” tutupnya. *** erw