Harga emas Antam pada Senin (29/9) mengalami kenaikan. Mengacu pada halaman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 dari sebelumnya Rp 2.191.000 menjadi Rp 2.198.000 per gram.
Untuk harga jual kembali(pembelian kembali)menjadi Rp 2.045.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PPh yang dikenakan sebesar 1,5% dan sebanyak 3% untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksibuybackdipotong langsung dari total nilaibuyback. Berikut harga emas batangan yang tercatat di halaman Logam Mulia Antam pada Senin:
- Sri Mulyani Menerima Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua Setelah Tidak Lagi Menjadi Menteri
- Kesalahan BCA Mobile dan MyBCA Pagi Ini, Begini Penjelasan Resmi dari Manajemen BCA
- Sinyal Akuisisi dan Tindakan Hero Global Investment (HGII) terhadap Proyek Energi Sampah
– Harga emas 0,5 gram: Rp 1.149.000.
– Harga emas 1 gram: Rp 2.198.000.
– Harga emas 2 gram: Rp 4.336.000.
– Harga emas 3 gram: Rp 6.479.000.
– Harga emas 5 gram: Rp 10.765.000.
– Harga emas 10 gram: Rp 21.475.000.
– Harga emas 25 gram: Rp 53.562.000.
– Harga emas 50 gram: Rp 107.045.000.
– Harga emas 100 gram: Rp 214.012.000.
– Harga emas 250 gram: Rp 534.765.000.
– Harga emas 500 gram: Rp 1.069.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp 2.138.600.000.
Pemotongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22. Jumlah PPh untuk buyback adalah 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
