Hotman Paris Mengomentari Tom Lembong, Lulusan Harvard Harus Tidur Bersama Narapidana hingga Nama Jokowi Disebut

Nasional122 Dilihat

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat ini masih berjuang untuk bebas dari jeratan hukum yang menimpanya.

Tom Lembong diketahui mengajukan banding terhadap putusan 4,5 tahun yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Sambil terus berjuang, Tom Lembong diketahui menjalani tahanan di Rutan Salemban cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya Tom tetap akan tidur di dalam sel bersama tahanan lainnya yang juga sedang menjalani kasus hukum.

Hal tersebut mendapat perhatian dari pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea.

Dia mengaku kaget dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun kepada Tom Lembong.

Dia meragukan nurani pengadilan yang memvonis pria yang sering menjadi kreator pidato Jokowi tersebut.

Apakah Tom merupakan lulusan kampus terkenal di dunia Harvard University.

Universitas Harvard atau Harvard University berada di Cambridge, Massachusetts, Amerika Serikat.

Kampus utama Harvard terletak di kota Cambridge, dengan beberapa bagian juga terletak di kota Boston yang berdekatan.

Kampus ini didirikan pada 8 September 1636 dan merupakan perguruan tinggi tertua di Amerika Serikat.

Awalnya bernama New College, dan kemudian diubah nama menjadi Harvard College pada 13 Maret 1639 untuk menghormati donatur terbesarnya, John Harvard, seorang mantan mahasiswa Universitas Cambridge.

Melalui cuitannya, merespons nasib mantan Kapten Kedua Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut.

Kesedihannya diunggah dalam Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial pada Minggu (27/7/2025).

Akun @hotmanparisofficial memuat video pendek yang menarik perhatian publik.

Yaitu ketika Tom Lembong mengaku menerima perintah langsung dari Presiden yang menjabat saat itu, Joko Widodo.

“Iya, Yang Mulia (atas perintah Presiden Jokowi),” kata Tom Lembong dalam persidangan.

“Dalam bentuk apa, lisan atau tertulis?” tanya hakim.

“Sidang kabinet maupun secara langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden, secara bilateral di Istana Bogor dan juga melalui atasan langsung saya Menteri Koordinator Perekonomian,” jawab Tom Lembong.

Dalam pos yang serupa, pengacara berusia 65 tahun itu mempertanyakan nurani putusan pengadilan terhadap Tom Lembong.

Hotman Paris kemudian membandingkan seseorang yang berpendidikan, Tom Lembong, dengan status lulusan Harvard Amerika Serikat harus merasakan dinginnya penjara bersama para tahanan.

“Kenapa kenapa?? Gunakan hati nurani: Di malam dingin saat kita bahagia dengan keluarga

“Orang yang lulusan Harvard AS harus tidur bersama tahanan di penjara!” tulis @hotmanparisofficial.

Meski menuliskan kalimat tersebut, Hotman Paris menegaskan dirinya tetap merupakan pendukung Presiden Prabowo Subianto.

Pemilik bisnis tempat hiburan malam di Bali tersebut juga yakin, Presiden Prabowo tidak terlibat sama sekali dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Hotman tetap pendukung Prabowo tapi Hotman punya hati nurani! Hotman yakin Prabowo tidak terlibat dalam kasus ini!” lanjutnya.

Terakhir, Hotman Paris berharap hakim banding bisa membebaskan Tom Lembong.

Kalimat ini tampaknya menunjukkan bahwa Hotman Paris tidak sepenuhnya setuju dengan putusan yang menimpa Tom Lembong.

“Semoga hakim banding membebaskannya,” tambahnya.

Pernyataan Lengkap Tom Lembong Dapat Perintah Langsung dari Jokowi

Kesaksian Tom Lembong yang menyebut nama Joko Widodo terjadi dalam persidangan yang diadakan pada 30 Juni 2025 lalu.

Dalam kesaksianannya di persidangan terdakwa Charles Sitorus, Tom Lembong mengungkap perintah untuk mengendalikan harga pangan, termasuk melalui impor, berasal langsung dari Presiden Joko Widodo.

Ia mengatakan, saat pertama kali menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hampir seluruh harga kebutuhan pokok melonjak.

“Hampir semua bahan pokok dan bahan pangan mengalami fluktuasi harga. Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera bertindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk menenangkan fluktuasi harga tersebut,” kata Tom di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya lebih lanjut oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan, Tom mengakui perintah tersebut disampaikan langsung oleh Presiden, baik dalam rapat kabinet, pertemuan bilateral di Istana, hingga melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ya, Yang Mulia. Dalam Sidang Kabinet, maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya. Tapi, kadang-kadang juga di Istana Bogor, dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” jelas Tom.

Saat hakim menanyakan inti perintah yang diterimanya, Tom menjawab:

Kami harus mengambil semua tindakan yang tentunya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Yang dapat diambil untuk menenangkan gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini mengganggu masyarakat.

Tom juga mengungkap kisah pribadi Jokowi selaku presiden tentang blusukan ke pasar dan mendengar keluhan warga secara langsung.

“Beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan dan kekhawatiran masyarakat. Di pasar langsung diteriaki, kata beliau oleh ibu-ibu rumah tangga, ‘Pak, berasnya mahal Pak’,” ujar Tom.

Tom menambahkan, Jokowi selaku presiden saat itu, sering menelepon para menteri untuk mengecek progres penanganan harga pangan.

Dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui impor pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya.

Ia menegaskan, gula adalah salah satu komoditas yang saat itu mengalami kenaikan harga yang cukup tajam.

“Gula tentunya salah satu dari bahan pokok yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan dalam kurun waktu 2020,” tegasnya.

Setelah pernyataan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengaku menyerahkan semua keputusan apakah Jokowi dipanggil atau tidak kepada majelis hakim.

Namun, hingga putusan dibacakan, Jokowi belum pernah dipanggil dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong.

Menunggu Persidangan Banding

Penasehat hukum mantan Tom, Zaid Mushafi, mengatakan pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan logika hukum dan fakta persidangan.

Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

Hukuman Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi saja.

“Saya menjelaskan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Tuan Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang saat persidangan mengaku lupa,” katanya, Selasa (22/7/2025).

Selain itu, menurut Zaid, tidak ada niat jahat atau keinginan untuk berkhianat Tom yang dapat dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

“Untuk itu, kita melihat bahwa semua putusan itu tidak teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” katanya.

Mengenai banding ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan bahwa permohonan banding terhadap putusan Tom telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan banding tersebut tercatat dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

“Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Rifkho Achmad Bawazir, pada Selasa,” kata Andi dalam pernyataannya, Rabu (23/7/2025).

Selanjutnya, kata Andi, para pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.

“Kemudian, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses dan diperiksa serta diadili oleh majelis banding,” kata Andi.

Oleh karena itu, menurut Andi, putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang diTribunnews.com

Dapatkan informasi lain melalui saluran Whatsappdi sini

Baca berita lainnya diBerita Google