– Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat pemalsuan tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi menjadi tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Rabu (1/10/2025) sore.
Pada penggerebekan tersebut, aparat menangkap tiga tersangka, yaitu dengan inisial G (40), I (36), dan K (27), yang bertindak sebagai pemilik dan karyawan.
Tempat pemalsuan berada di belakang rumah, tersembunyi dari pandangan karena bersebelahan dengan bangunan indekos.
Kepala Bidang Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa penemuan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencium bau gas yang menyengat di sekitar area tersebut. “Tempat ini merupakan milik pribadi dan tidak memiliki izin usaha. Kegiatan penyulingan terdeteksi karena bau gas yang mengganggu warga,” kata Kombes Andry saat berada di lokasi.
Dari lokasi kejadian (TKP), polisi mengamankan ratusan tabung gas, termasuk 150 tabung berukuran 3 kilogram, 80 tabung 12 kilogram, dan 4 tabung 50 kilogram, serta alat yang digunakan untuk mencampur gas. Menurut Andry, regulator yang digunakan oleh pelaku dibeli melalui internet, sedangkan tabung gas 3 kilogram dikumpulkan dari toko-toko di Kota Padang.
“Para pelaku mengambil tabung dari toko, kemudian memindahkan isi gas 3 kilogram ke tabung 12 dan 50 kilogram untuk dijual kembali ke toko-toko,” jelas Andry.
Keuntungan sebesar 40 juta rupiah setiap bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi pemalsuan ini selama delapan bulan dengan keuntungan rata-rata Rp 40 juta setiap bulan. “Mereka memperoleh keuntungan besar dari perbedaan harga jual tabung gas yang dioplos,” ujar Andry.
Andry menekankan bahwa pihak kepolisian terus memberi peringatan kepada masyarakat agar tidak menggunakan gas bersubsidi secara salah. “Kami akan terus melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran semacam ini. Masyarakat diharapkan untuk tidak mempergunakan barang subsidi dari pemerintah,” tegasnya.
Ketiga tersangka dikenai Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja, yang mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.













