Jadi Sorotan Publik Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Dapil II Partai Gerindra Diduga Memakai Ijazah Dan Identitas Palsu

Berita, Lampung1 Dilihat
banner 468x60

FORUM KOTA | LAMPUNG TENGAH – Oknum anggota DPRD Lampung Tengah dapil 2 Atas Nama Kasih terkait penggunaan ijazah paket C palsu dalam pemenuhan syarat saat pencalonan diri sebagai anggota legislatif.

‎Oknum anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerinda terdapat kejanggalan,di mana paket C yang dimiliki Kasih antara SMP dan SMA bersamaan tahun keluarnya, seharus SMP 3 tahun,SMA 3 tahun, bahkan nama asli oknum anggota DPRD Lampung Tengah dari dapil 2 memiliki dua nama,yang di KK lama bernisial Sihyem sedangkan di KK yang baru dan di ijazah paket C Kasih yang dikeluarkan PKBM Mandiri Rumbia Lampung Tengah,mencantumkan dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang penggunaan surat palsu.

banner 525x280

‎Kasih adalah politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerinda), dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif. Kasih tercatat terpilih sebagai anggota DPRD Lampung Tengah pada tahun 2024 dan 2029 dari dapil 2 dengan menggunakan ijazah diduga palsu.

‎Tidak sampai disitu Kasih terdaftar di dua PKBM MANDIRI RUMBIA LAMPUNG TENGAH Dan PKBM LESTARI , kampung pujodadi , Kecamatan trimurjo Lampung tengah (YAYASAN BINA LESTARI JAYA)

Miris nya Hukum ini mentah setelah ada laporan di Polda tapi cukup putus sampai di Polda Lampung saja Diduga Berikan Suap.

Awak Media mencoba Meminta Klarifikasi Kepada DWI ZUNIARTI SANJAYA, S.Sos. MM ,Kepala Bidang PAUD dan PNF Lampung Tengah Namun Dwi Enggan Memberikan Jawaban.

‎”Tanyakan Saja kepada Bu Kasih yang bersangkutan langsung mengenai itu atau ke Polda soalnya saya tidak berwenang untuk itu”. ujar Dwi

Tidak Ada larangan bagi warga negara Indonesia untuk mengganti nama asal kan melalui proses persidangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

‎Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Awak media sudah menghubungi Via Whatsapp Kasih Anggota DPRD Dapil 2 Yang diduga Menggunakan Ijasah palsu dan identitas palsu namun tidak ada respon hingga berita ini di tayangkan.

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *