Jadwal Kapal Pelni Bitung – Surabaya Agustus 2025: Tiket KM Sinabung Mulai Rp 714.000

banner 468x60

– Berikut jadwal kapal Pelni rute Bitung – Surabaya bulan Agustus 2025.

banner 525x280

PT Pelni menyarankan calon penumpang untuk memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan.

Segera pesan sebelum kehabisan tiket kapal Bitung – Surabaya!

Untuk bulan Agustus mendatang, terdapat satu keberangkatan dengan KM Sinabung.

Harga tiket kapal KM Sinabung bervariasi tergantung kelas kapalnya.

KM Sinabung adalah salah satu kapal penumpang milik PT Pelni yang melayani perjalanan laut dari Surabaya menuju Jayapura.

Ada 12 pelabuhan yang dikunjungi KM Sinabung.

Berikut jadwal kapal Bitung – Surabaya bulan Agustus 2025 selengkapnya!

KM Sinabung berangkat Kamis, 14 Agustus 2025

Berangkat: 08.00

Durasi: 3 hari 11 jam (3x transit)

Harga tiket:

– Kelas 1A/A: Rp 2.370.000 (dewasa) dan Rp 239.000 (bayi)

– Kelas 1B/B: Rp 1.939.000 (dewasa) dan Rp 196.000 (bayi)

– Kelas 2A/C: Rp 1.327.000 (dewasa) dan Rp 135.000 (bayi)

– Kelas 2B/D: Rp 1.226.000 (dewasa) dan Rp 125.000 (bayi)

– Kelas Ekonomi/E: Rp 714.000 (dewasa) dan Rp 73.300 (bayi)

Cara Membayar Tiket Pelni Setelah Memesan

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Alfamart
  • Indomaret
  • Agen PPOB FastPay
  • Bank VA (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
  • FinPay

Fasilitas yang Diperoleh Penumpang

Penumpang akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan tiket yang dibeli (Kabin Ekonomi atau Kamar Kelas) serta mendapatkan Makan 3 kali sehari selama dalam Pelayaran.

Dokumen yang Perlu Dibawa Saat Check-in

Kartu Identitas berupa KTP/Kartu Keluarga untuk WNI atau Paspor untuk WNA beserta e-tiket untuk ditukarkan menjadi Tiket dan/atau Boarding Pass.

Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Selama Berlayar

Penumpang dilarang membawa hewan; tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan; narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; senjata api dan senjata tajam; semua barang yang mudah terbakar/meledak; semua barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya; barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena kondisi dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi; barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

(/Fitriana)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *