Kajari Demak Buka Peluang Kajian Ulang Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Tanah TPA Berahan

Demak | Forum Kota,-

Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja tegaskan kemungkinan lakukan kajian ulang guna pengembangan lebih lanjut mengenai peran pengguna anggaran beserta para pejabat terkait lainnya dalam kasus korupsi proyek pengadaan tanah TPA Berahan Wedung yang telah inkrah di pengadilan tipikor Semarang dengan terpidana pegawai BPN Demak, Kristina dan Supriyono.

Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja ketika memberikan keterangan pers pada awak media

“Kita akan kaji kembali kasusnya, Saya kan baru satu minggu menjabat, belum lakukan pendalaman materi,”ujarnya saat ditanya wartawan mengenai kemungkinan dinaikkannya status saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara lebih dari 1 miliar rupiah tersebut.

Hal itu disampaikannya pada 22/7/2024 di aula kantor kejaksaan negeri Demak usai acara penyerahan barang bukti uang pengganti keuangan negara senilai Rp 906.450.308 dari dua perkara tindak pidana korupsi yaitu kasus korupsi proyek pengadaan tanah TPA Berahan Wedung dan korupsi APBDES Karangrowo kecamatan Wonosalam.

Acara penyerahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 yang jatuh pada hari Senin 22 Juli 2024.

Mengenai penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang langsung dimasukkan ke kas daerah Pemkab Demak dan kas Pemdes Karangrowo itu, Kajari Hendra Jaya Atmaja menjelaskan, Kejari Demak dalam hal ini bertindak sebagai eksekutor putusan Pengadioan Tinggi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak.

“Pembangunan TPA Sampah Berahan Kulon dianggarkan Rp 10.777.796.800. Berdasarkan putusan pengadilan ada kerugian negara total senilai Rp 1.127.400.708. Dari jumlah itu sudah ada pengembalian sebesar Rp 806.450.308. Pada 16 Juli 2024 sudah kami eksekusi, dan baru saja disetorkan ke kas daerah Pemkab Demak melalui BPKPAD,” terang Kajari Hendra Jaya Atmaja.

Dengan begitu masih ada kekurangan lagi Rp 320.953.400 yang harus dikembalikan terpidana Kristina. Apabila pada batas waktu ditentukan yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan, maka akan dilakukan tindakan lelang aset yang disita kemudian disetorkan ke kas negara untuk pengembalian kerugian negara.

Untuk kasus TPA Berahan atas nama terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono sejumlah Rp 806.450.308, serta terpidana Ahmadun Bin Naderi sebesar Rp 100.000.000 untuk kasus korupsi APBDes Karangrowo tahun 2015-2016.

Pernyataan Kajari Demak yang akan mengkaji kembali kasus proyek pengadaan TPA Berahan Wedung guna menjerat para calon tersangka baru dalan proyek tersebut disambut positif Ketua Forum Demak Bersatu M Rahmat, saat ditemui forkot 22/7/2024 di kantornya, Wonosalam Demak dia menyatakan bahwa FDB siap men-support upaya Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja untuk merealisasikan hal itu dengan memberi data maupun fakta baru.

“Ini aneh, ada kasus korupsi besar dimana birokrasi terkait hanya jadi saksi di pengadilan. Yang punya anggaran siapa, yang punya proyek siapa, yang diuntungkan siapa, yang kena kok yang jadi pembantunya saja. Dua pegawai BPN itu (Kristina dan Supriyono) kan cuma diminta Pemkab untuk membantu ,”ujarnya.

Menurut Rohmat, sejak awal penyelidikan kejaksaan negeri Demak semestinya bisa lebih jeli agar dapat menjerat para aktor maupun sutradara dibalik kasus tindak pidana korupsi tersebut.

“Demak itu juara bertahan opini WTP dari BPK. Tidak pernah ada catatan auditor mengenai invantarisasi aset maupun pengelolaannya. Kok bisa terjadi negara beli tanah negara,” kata Rohmat sambil tertawa.

Rohmat mensinyalir adanya konspirasi busuk model mafia antara Al Capone (boss mafia) dan birokrat untuk menjarah uang negara melalui upaya yang terstruktur dan sistematis. Termasuk menyiapkan kambing hitam untuk mengaburkan skenario mereka.

Meski begitu dikatakannya bahwa seluruh jaringan FDB di Demak akan dia kerahkan untuk mengungkap bukti dan fakta baru kasus korupsi pengadaan tersebut.

“Mudah, kalau ada niat,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.

Tim forkot juga akan melakukan penelusuran lebih jauh mengenai hal tersebut untuk disajikan dalam bentuk pemberitaan (bersambung).***tim forkot