Cara Cek Data Kendaraan Online di Korlantas Polri

Hukum46 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, – Pengawasan data kendaraan kini lebih praktis berkat layanan digital yang disediakan oleh Korlantas Polri. – Kini, pemeriksaan data kendaraan menjadi lebih mudah berkat adanya layanan digital dari Korlantas Polri. – Berkat layanan digital Korlantas Polri, pengujian data kendaraan kini terasa lebih mudah. – Proses pengecekan data kendaraan kini bisa dilakukan dengan lebih gampang berkat layanan digital dari Korlantas Polri.

Melalui layanan onlineresmi, masyarakat bisa melakukan pengecekan data kendaraan bermotor hanya dengan beberapa tahapan mudah, tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

banner 336x280

Cara memeriksa data kendaraan di Korlantas secaraonlineini menjadi cara efektif untuk memperoleh data penting seperti identitas kendaraan, masa berlaku pajak, kondisi STNK, serta keabsahan kendaraan bekas yang akan dibeli.

Layanan pengecekan onlineini juga sangat berguna bagi pemilik kendaraan serta calon pembeli kendaraan yang pernah digunakan atau bekas.

Pengecekan data kendaraan secara onlineIni dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Plat dan Nomor Rangka (5 Digit Terakhir). Berikut cara mengeceknya.

Cara Memeriksa Informasi Kendaraan Melalui Korlantas Secara Online

1. Kunjungi halaman Registrasi dan Identifikasi Elektronik (ERI) dihttp://rc.korlantas.polri.go.id:8900/eri2017/infokendaraan1.php

2. Masukkan nomor plat kendaraan yang ingin diperiksa

3. Selanjutnya masukkan Nomor Rangka (5 Digit Terakhir) dari kendaraan yang ingin diperiksa

4. Selanjutnya, lengkapi “Captcha”

5. Untuk memeriksa data kendaraan, tekan tombol “Cari”

6. Selanjutnya, status dan informasi kendaraan akan ditampilkan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *