Kata Prabowo, Menteri hingga PCO mengenai Transfer Data Pribadi ke AS

banner 468x60

JAKARTA,– Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator (Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid hingga Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menjelaskan mengenai transfer data pribadi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor dari 32 persen menjadi 19 persen.

Secara singkat, Prabowo hanya menyatakan bahwa Indonesia masih terus berunding dengan Amerika.

banner 525x280

“Ya, nanti itu sedang… Negosiasi terus berjalan,” kata Prabowo saat ditanya mengenai kesepakatan transfer data pribadi ke AS, ketika diwawancarai di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Diketahui, pada 22 Juli 2025, Gedung Putih merilis delapan poin kesepakatan tarif antara Amerika dan Indonesia.

Salah satu poinnya adalah pemerintah Indonesia disebut memberikan kesempatan kepada AS untuk membantu melindungi data pribadi warga RI.

Aturan tersebut diatur dalam poin kelima kesepakatan, yaitu “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital”.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” demikian tulis ketentuan tersebut dilansir dari laman resmi Gedung Putih.

Airlangga Mengatakan Sudah Disepakati dan Dilakukan dengan Bertanggung Jawab

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, transfer data pribadi tersebut merupakan pernyataan bersama yang dikeluarkan pihak AS dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

“Itu sudah disepakati oleh kedua belah pihak, semua disepakati. (Mengenai peraturan ketenagakerjaan), itu juga tidak ada perubahan. Hanya memintapatuhi“dengan regulasi dan itu sudah kita lakukan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Kemudian, dia memastikan bahwa transfer data tersebut akan dilakukan secara bertanggung jawab.

“Itu sudah semua. Transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” kata Airlangga.

Namun, Airlangga tidak merinci lebih lanjut mengenai kesepakatan tersebut.

Negara Jamin Keamanan Data

Sementara itu, Kepala PCO Hasan Nasbi memastikan bahwa transfer data pribadi Indonesia ke AS yang menjadi bagian dari kesepakatan penurunan tarif impor 19 persen tersebut akan dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui mampu melindungi dan menjamin keamanan data pribadi,” kata Hasan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.

“Itu juga dilakukan dengan berbagai negara, dengan Uni Eropa dan segala macam,” katanya melanjutkan.

Selain itu, Hasan mengatakan, pertukaran data ini bertujuan komersial, bukan dikelola oleh pihak AS maupun pihak lainnya.

Ia memberikan contoh, data tersebut digunakan terkait pembelian barang atau jasa yang memerlukan keamanan khusus seperti bom. Hal ini membutuhkan kejelasan data, siapa pihak yang membeli maupun yang menjualnya.

“Jadi tujuan ini adalah sepenuhnya komersial, bukan untuk data kami dikelola oleh orang lain, dan juga bukan kami yang mengelola data orang lain. Untuk pertukaran barang dan jasa tertentu,” kata Hasan.

Kemudian, dia menyebut, perlindungan dan pengelolaan data pribadi warganya dikelola oleh negara masing-masing.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Menko (Airlangga Hartarto) yang menjadi pemimpin dari negosiasi ini. Jadi, jika barang tertentu ditukarkan, misalnya bahan kimia, itu bisa menjadi pupuk atau bisa juga menjadi bom. Gliserol kelapa sawit juga bisa menjadi bahan yang bermanfaat atau bisa juga menjadi bom,” kata Hasan.

Masih dalam Finalisasi, Sesuai Hukum, Bentuk Perlindungan

Pernyataan serupa disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid. Menurut dia, kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara gratis.

Sebaliknya, Meutya mengatakan bahwa kesepakatan tersebut justru dapat menjadi dasar hukum untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.

“Perjanjian bukanlah bentuk pengungkapan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika dalam keterangan tertulis, Kamis (24/7/2025).

Dia mengatakan, hal itu juga tertulis dalam pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi ‘…perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia“.

Meutya juga menegaskan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Ia memberikan contoh, dalam penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing; penyimpanan data melalui layanan cloud computing; komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram; pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce; serta kebutuhan riset dan inovasi digital.

“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” kata Meutya.

Kemudian, dia menegaskan bahwa transfer data pribadi akan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan persyaratan pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.

“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke AS tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangkatata kelola data yang aman dan andal, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” katanya.

Dengan demikian, menurut Meutya, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Di sisi lain, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.

“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” katanya.

Selanjutnya, Menkomdigi mengatakan, kesepakatan tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Perjanjian masih dalam tahap finalisasi, dan pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa aliran data antar negara merupakan praktik global yang umum diterapkan, terutama dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti AS, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.

“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya ke depan adalah suatu keharusan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” kata Meutya Hafid.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *