– Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Depok.
Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Depok terkait proyek Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Plt Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, Andi Tri Saputro mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap dua orang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disdik dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik pada tahun 2021-2022 lalu.
“Yang diperiksa ada dua ASN. Kadis dan PPK Disdik yang menjabat pada tahun 2021-2022,” kata Andi, di Kejari Depok, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Andi, Pemeriksaan merupakan rangkaian petunjuk dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, terkait perkara Cromebook Kemendikbudristek.
“Ada beberapa pemeriksaan atas petunjuk Jampidsus. Terkait pengadaan Cromebook tahun 2021-2022” ujar Andi kepada .
Sekretaris Pidana Kejaksaan Negeri Sintang pada tahun 2022 mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena sebagai penerima, Depok menerima sejumlah laptop pada tahun 2021 dan 2022 dari pusat.
“Sebanyak 190 unit pada tahun 2021, dan sebanyak 1.320 unit pada tahun 2022,” jelas Andi.
Pemeriksaan tim Pidsus Kejari Depok juga menargetkan tidak hanya kepada Kadisdik dan PPK, Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 sekolah sebagai penerima Cromebook dari Kemendikbudristek pada tahun 2021-2022.
“Ada sebanyak 10 sekolah yang diperiksa, terdiri dari 5 SD dan 5 SMP,” tambah Andi.
Terkait hal tersebut, pihak Pidsus Kejari Depok juga melakukan pemeriksaan terkait pengadaan barang di Disdik sebanyak 580 unit Croomebook senilai Rp 4.336 miliar pada tahun 2022 yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dikerjakan oleh PT. Delta mas.
Kejari Depok hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait penerimaan Cromebook dari Kemendikbudristek. Pihak Pidsus Kejari Depok juga kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait perkara tersebut.
“Sepanjang dibutuhkan sebagai rangkaian kegiatan dari Kejagung, pihak-pihak terkait bisa dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan Kejari Depok,” ucap Andi Tri Saputro.
Mengenai hasil pemeriksaan, pihak Kejari Depok masih belum melakukan penyitaan dokumen atau barang bukti dari hasil pemeriksaan terhadap dua ASN Dinas Pendidikan tersebut.
Seperti yang diketahui, pemeriksaan dua pejabat Dinas Pendidikan tahun 2021-2022 dilakukan oleh pihak Pidsus Kejari Depok pada pekan lalu. Dua orang mantan pejabat Dinas Pendidikan Depok diperiksa pada hari yang berbeda.
Seorang mantan pejabat Disdik dengan inisial (T) bersama beberapa pegawai Disdik lainnya terpantau baru meninggalkan kantor Kejari pada malam hari sekitar pukul sembilan malam. Pemeriksaan terhadap pejabat Disdik dikabarkan telah berlangsung sejak siang hari pada Kamis, 14 Agustus 2025.













