Kejati Sita Rp6,3 Miliar dan 47 Sertifikat dari Kasus Korupsi Tol Lampung dengan 3 Pegawai Waskita Karya

Nasional135 Dilihat

LAMPUNG, – Jaksa Tinggi Lampung mengamankan uang dan aset yang diperoleh dari korupsi pembangunan jalan tol di Lampung dengan total nilai Rp 6,3 miliar.

Kepala Penuntut Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan selama proses penyidikan yang berlangsung dari Maret hingga Agustus 2025.

“Kami menyita barang bukti setelah penyidik melakukan penggeledahan di empat tempat, yaitu Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang,” ujar Armen di Kejati Lampung, Senin (11/8/2025).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dana sebesar Rp 6,3 miliar yang diduga berasal dari kasus korupsi proyek nasional senilai Rp 1,2 triliun.

Selain uang, pihak penyidik juga mengamankan dan membekukan 47 sertifikat tanah serta bangunan, lima kendaraan bermotor mobil, dan tiga unit sepeda motor.

“Perkiraan total nilai aset ini mencapai Rp 50 miliar,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol di Lampung yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 66 miliar.

Tiga tersangka yaitu IBN, kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, MW atau WDD, kasir tim Divisi 5 Waskita Karya, serta TG atau TWT, kepala bagian akuntansi tim Divisi 5.