Kenapa Harus LiVe Yang Digoreng Terus, Ada Yang Lebih Berpotensi Dari LiVe Masih Banyak

banner 468x60

‎Tanah Datar, ForumKota.id – Bukan maksud mendiskreditkan dan mengkultuskan sesuatu, namun dalam “gurita” Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar yang saat ini tengah bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang dengan terdakwa “VK” Sang Direktur Perusahaan plat merah kabupaten Tanah Datar, ternyata lebih dominan asumsi tertuju kepada Isteri Kepala Daerah Tanah Datar Ny. Lise Eka Putra atau disapa dengan Lise Vebriana (LiVe).

‎Bahkan dari banyak pemberitaan, LiVe digoreng sedemikian rupa, padahal LiVe hanya sebagai saksi dalam perkara yang tengah berjalan,  dan terang saja karena yang bersangkutan adalah Multi Jabatan selain punya usaha sendiri yang bersangkutan adalah Ketua Dekranasda, Bunda PAUD, Ketua TP PKK, dan Ketua PMI Kabupaten Tanah Datar, yang otomatis juga sebagai ibu Negara-nya di sebuah Kabupaten yang dijuluki Luak Nan Tuo ini.

banner 525x280

‎Tak pelak lagi, dan tak rahasia umum, keterlibatan LiVe sebagai saksi hanya karena multi jabatan di atas sehingga yang bersangkutan ikut memberikan pinjaman kepada Perumda mengingat asupan Dana Perumda belum diterima oleh Direktur waktu itu, namun dengan niat membantu agar berkembangnya Perumda ke depannya, maka Saksi bersedia meminjamkan uang kepada Direktur Perumda dalam hal ini adalah terdakwa “VK”.

‎”Banyak yang kita lupa dalam perkara ini, disatu sisi kita harus tegakkan supremasi hukum, namun disisi lain, warga selalu memojokan saksi yang terang saja adalah hubungan antara pinjam meminjam dengan direktur Perumda”, kata Praktisi hukum Mailudin dari Kantor Hukum Advokat Indonesia di Tanah Datar, Minggu (31/05).

‎Terlepas dalam status apa saja  Saksi “LiVe”  dengan Terdakwa VK lanjut Bung Em, yang pastinya Saksi LiVe berkenan minjamkan uang demi kemajuan Perumda yang dikelola oleh Terdakwa VK, lagian pinjaman tidak cari untung dalam hal akad pinjam meminjam antara terdakwa VK dengan saksi LiVe, dan uang pinjaman juga sudah dikembalikan sebagaimana nominal awal.

‎Yang terlupakan sebagaimana maksud Bung Em ini, adalah masih banyak yang berpotensi dari LiVe untuk diaduk, di olah dan di “goreng” melebihi gorengan untuk seorang Saksi Lise Vebriana, mereka adalah mitra kerja sesungguhnya di DPRD Kabupaten Tanah Datar dengan Perumda, dan mereka orang yang paling tahu dengan aturan dan ketentuan undang-undang.

‎Terpantaukan Mailudin menegaskan, bahwa di DPRD itu ada beberapa orang yang ikut menerima uang dari kas pundi-pundi dari Perumda dengan dalih ole-ole, ini hubungannya apa, uang Perumda dijadikan Ole-ole, tujuannya apa, Bung em mempertanyakan.

‎Sekiranya, bukan berarti info tentang LiVe tidak perlu, namun yang berpotensi penyalahgunaan wewenang adalah mereka yang terhormat di DPRD itu, mereka orang tau tentang aturan dan undang-undang, justeru mereka ikut menerima sesuatu yang berpotensi sebagai Gratifikasi.

‎Saat ini, dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD terkait uang Perumda, adalah bukti serta  indikasi kuat bahwa mereka ikut terima uang dari Pundi Perumda, dan ini yang lebih pantas untuk fokus gorengan, tegasnya.

‎Diketahui, selain uang pinjaman dari pihak peminjam dengan inisial Saksi “LV”, saksi “D.Dt.P” nominal masing-masingnya 20 juta ditambah 80 juta, pinjaman tanpa bunga, terdapat nama-nama inisial “KA”, “NHZ”, NZ, dan “AY” semuanya anggota DPRD aktif, dan justeru ini lebih berpotensi penyalahgunaan wewenang, meskipun nominalnya tidak banyak dan hanya sekian persen dari Rp 2.3 Milyar dari kerugian Perumda oleh Terdakwa VK, tapi ini kan ada hubungan antara oknum  DPRD terkait dengan  Perumda Tuah Sepakat sebagai Mitra kerja Komisi yang dijabat oleh Anggota Dewan yang terhormat itu.

‎Intinya, Bung Em menambahkan, kita apresiasi penegakkan hukum di institusi Kejari Tanah Datar, dan kita junjung tinggi serta menghargai proses hukum yang tengah berjalan, mari kita kawal, dan kita monitor jalannya persidangan, sebab sebelum ketuk palu pertanda putusan sidang, setiap orang masih dianggap belum bersalah secara hukum, jadi jangan kita memberikan Justice kepada orang yang belum jelas kasalahannya, penentu salah atau benarnya  adalah majelis hakim yang memeriksa perkara terkait, ulasnya mengakhiri. (RL).

banner 636x380

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *