JAKARTA,– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menilai, jabatan rangkap yang dilakukan wakil menteri sebagai komisaris perusahaan bukanlah hal yang dilarang.
Menurutnya, amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 80/PUU-XVII/2019 tidak melarang hal tersebut.
“Itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan (amar) keputusan (MK). Tapi, MK memberi pertimbangan,” kata Muzani, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Muzani mengatakan, pernyataan MK dalam sidang uji materi yang membahas masalah jabatan wamen ganda hanya berupa pertimbangan untuk sebuah keputusan, alias bukan sebuah keputusan yang mengikat.
Menurut Muzani, karena hanya pertimbangan, tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk melaksanakannya.
“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu adalah pertimbangan dalam sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak demikian. Itu bukan keputusan, tetapi hanya pertimbangan,” kata Muzani.
Sebelumnya, Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi mengatakan bahwa jabatan rangkap yang dilakukan oleh wakil menteri Kabinet Merah Putih sebagai komisaris perusahaan tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasan menyatakan, larangan jabatan ganda justru tidak terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang disebut-sebut menjadi dasar hukum terkait jabatan ganda tersebut.
“Secara umum pemerintah tidak melanggar putusan MK. Jika kita membicarakan putusan MK, tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah,” katanya.
Hasan meminta semua pihak untuk membaca kembali putusan MK.
Ia yakin pemerintah tidak melanggar putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut.
Menurutnya, pihak yang dilarang menjabat secara bersamaan hanya menteri dan kepala lembaga pemerintah.
Sementara jabatan wakil menteri sudah dilakukan sejak lama.
“Sebelumnya juga pernah ada Wakil Menteri yang menjadi komisaris. Yang tidak diperbolehkan hanyalah anggota kabinet setingkat menteri atau kepala lembaga atau kepala kantor, jika Wakil Menteri juga sebelumnya pernah ada Wakil Menteri yang menjadi komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” katanya.
Sebagai informasi, terdapat sejumlah wakil menteri yang menjabat secara rangkap di Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Pejabat para wakil menteri tersebut adalah Kartika Wirjoatmoko sebagai komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), kemudian Aminuddin Maruf sebagai komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dony Oskaria sebagai wakil komisaris utama PT Pertamina (Persero).
Tiga lainnya adalah Suahasil Nazara sebagai wakil komisaris PLN, Silmy Karim sebagai komisaris PT Telkom Indonesia, dan Sudaryono sebagai ketua dewan pengawas Perum Bulog.
Juga ada Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero), Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno yang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping, hingga Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia.
Sejatinya, jabatan ganda oleh komisaris BUMN juga dilarang dalam Pasal 33 UU No. 19/2003 tentang BUMN.
Pasal 33 menyebutkan bahwa anggota Komisaris dilarang menjabat secara bersamaan sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
