, Jakarta– Lembaga Pemberantasan Korupsi atau KPK merencanakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur pemeriksaan terhadap mantan kepala eksekutif PT Perusahaan Gas Negara (PGN) – KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) – Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dijadwalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN)Hendi Prio Santosopada hari Jumat, 25 Juli 2025.
Kepala Biro Komunikasi KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pembelian dan penjualan gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) danPT PGN”Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Selain Hendi, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT IAE, Arwo Sadewo. Saksi lainnya adalah Untung Yulaksana Yusuf, yang pernah menjabat sebagai Direktur Komersial PT Isargas (2016–2020) dan Direktur Utama PT IAE (2017–2020); serta Hizban Dewandono, yang sebelumnya menjabat sebagai Head Legal and Communication ISAR Gas (2010–2023) dan Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo (2003–2010).
Arwo telah beberapa kali dipanggil oleh KPK. Ia merupakan pendiri AMG Group, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan dan distribusi gas alam. AMG Group juga menjadi induk dari PT Inti Alasindo Energy (IAE).
KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) bernama Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN yang bernama Danny Praditya. Direktur Penyidikan KPK pada saat itu, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaga tersebut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP dilakukan di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari, mulai tanggal 11 April 2025 hingga 30 April 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
KPK mengira peristiwa ini menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan 252,2 miliar rupiah. Perkara ini dimulai pada Agustus 2017, saat Danny menawarkan kepada sejumlah pedagang gas menjadilocal distributor company(LDC) untuk perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satutradergas tersebut. Iswan Ibrahim juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Isar Gas.
Membuat presentasi kepada beberapa pedagang gas, antara lain PT Isar Gas, untuk menawarkantrader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company(LDC) PT PGN,” ujar Asep.
KPK telah memanggil 75 orang sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia menyebutkan bahwa instansinya juga mengamankan bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar 1 juta dolar AS.
“Telah dilakukan penyelidikan terhadap delapan lokasi berupa rumah, kantor, ruangan, halaman, atau tempat tertutup lainnya,” ujar Asep.
M. Raihan Muzzaki berperan dalam penulisan artikel ini.