Lansia Berbondong-bondong ke Bank, Khawatir Rekening Diblokir PPATK

JAKARTA, Seorang lansia dengan inisial L datang ke sebuah bank di Depok. Ia langsung mengajukan permohonan untuk melakukan penarikan tunai.

Tangannya memegang erat buku tabungan, wajahnya tampak cemas. Menurut seorangtellerdi bank tersebut, E (22) mengambil uangnya karena khawatir rekeningnya akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Beliau mengatakan, transaksi ini dilakukan agar rekeningnya tidak diblokir. Bukan karena membutuhkan uang, tetapi karena mendengar dari ibu-ibu di komplek bahwa rekening bisa ditutup jika tidak digunakan,” kata E kepada, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan E, seseorang yang diinisialkan L bukanlah satu-satunya pelanggan yang datang ke bank pada pagi hari dengan maksud yang sama.

Sejak pagi ini, sejumlah nasabah lansia datang ke banknya untuk melakukan transaksi kecil demi menghindari pemblokiran rekening oleh PPATK.

“Ibu L bercerita, para ibu di sekitar rumahnya hari ini juga ramai-ramai melakukan transaksi, bukan untuk kebutuhan mendesak, tetapi hanya untuk berjaga-jaga agar tidak diblokir. Padahal uang itu adalah tabungan,” kata Ebby.

Ia merasa prihatin karena menurutnya, nasabah lansia seharusnya mendapatkan pemahaman yang cukup mengenai kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif oleh PPATK, bukan justru dibiarkan khawatir.

Ia berpendapat bahwa nasabah seharusnya tidak merasa diwajibkan melakukan transaksi hanya untuk menghindari pembekuan rekening mereka.

“Menurut pandangan saya, ini merugikan rakyat. Misalnya, nasabah memang ingin menabung, bukan melakukan transaksi, uangnya bisa dianggap ‘hilang’ manfaatnya,” kata dia.

Senada dengan E, seorang tellerbank di Jakarta Barat yang berawalan huruf L (25) mengakui mengalami kejadian serupa.

Ia menyampaikan, sejak kebijakan pembekuan rekening “tidak aktif” diterapkan oleh PPATK, banyak nasabah lansia berusia 50 tahun ke atas datang dengan keluhan bingung dan cemas.

“Mereka tidak mengerti mengapa rekeningnya tiba-tiba dibekukan, padahal hanya digunakan untuk menabung, atau menerima transfer dari anaknya setiap beberapa bulan,” kata L.

L menambahkan, sebagian besar nasabah tidak kecewa, melainkan lebih banyak menunjukkan kebingungan karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum rekeningnya diblokir oleh PPATK.

“Mereka bertanya, ini rekening saya sendiri, mengapa saya tidak bisa bebas melakukan transaksi atau tidak,” katanya.

Sudah dibuka

Merespons kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengungkapkan, sebagian besar rekening yang sebelumnya diblokir kini telah kembali aktif.

“Telah puluhan juta rekening yang dihentikan pengajuannya oleh PPATK,” kata Natsir kepada, Kamis (31/7/2025).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak khawatir, karena pemerintah hadir untuk menjaga kepentingan nasabah.

Untuk melepaskan pembatasan, nasabah bisa mengisi formulir keberatan dan mengikuti proses tersebutCustomer Due Diligence(CDD) di bank berkaitan dengan membawa KTP, buku tabungan, serta dokumen pendukung lainnya.

“Setelah seluruh proses selesai dan data telah disinkronisasi, bank akan mengaktifkan kembali rekening tersebut,” kata Natsir.

Masyarakat juga dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi PPATK yaitu 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk memperoleh bantuan tambahan.

PPATK sebelumnya mengatakan bahwa pembekuan rekening yang tidak aktif dilakukan guna mencegah tindak kejahatan finansial, seperti perdagangan rekening, perjudianonline, dan pencucian uang.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengatasi aktivitas ilegal yang memanfaatkan rekening-rekening yang tidak aktif,” tulis PPATK dalam pernyataannya.

Selama tahun 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk kegiatan yang mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat perjudian.online.

PPATK menegaskan bahwa bank memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan sistem serta rekening nasabah, termasuk melakukan pembekuan rekening yang tidak wajar secara proaktif.