, SOLOK —Unit Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok Kota telah menyelesaikan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang dilaksanakan selama dua minggu, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Karisma Tanjung menyampaikan bahwa selama pelaksanaan operasi, petugas telah menindak 231 pelanggaran melalui sistem tilang dan memberikan 352 peringatan kepada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kami telah menindak sebanyak 231 kendaraan, serta 352 pelanggaran lainnya yang diberikan peringatan,” ujar Akbar, Jumat (1/8/2025).
Ia mengatakan, pelanggaran terbanyak dipengaruhi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm serta pengemudi yang belum cukup umur.
“Berdasarkan hasil penindakan yang kami lakukan di lapangan, memang pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm dan pengemudi yang belum cukup umur,” katanya.
Selain tindakan yang dilakukan, selama operasi berlangsung juga tercatat dua kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari peristiwa tersebut, satu orang mengalami cedera parah dan satu lainnya mengalami cedera ringan, dengan kerugian materi mencapai Rp4.500.000.
“Melalui operasi ini, kami berharap angka kecelakaan bisa diminimalkan, khususnya di wilayah hukum Polres Solok Kota,” kata Akbar.
Saat pelaksanaan, petugas fokus pada tujuh jenis pelanggaran utama. Di antaranya ialah pengemudi yang tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah batas usia, kendaraan yang kelebihan muatan, pengemudi yang sedang dalam pengaruh alkohol, berkendara dengan penumpang lebih dari satu orang, penggunaan knalpot tidak resmi, serta nomor kendaraan palsu.
Meskipun operasi telah selesai, Akbar mengajak masyarakat agar terus mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
“Meskipun kegiatan ini telah selesai, kami berharap para pengemudi tetap mematuhi aturan dan membentuk budaya berkendara yang tertib agar aman di jalan,” tutupnya.(*)