PORTAL LEBAKEnam kementerian telah sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) terkait Rencana Aksi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), dengan tujuan memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Lembaga yang terlibat meliputi Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penandatanganan dilaksanakan pada hari Kamis 31 Juli 2025 di TMII, Jakarta, tempat Kemendukbangga/BKKBN, sebagai kementerian yang mengelola masalah kependudukan dan pembangunan keluarga, turut berpartisipasi dalam kerja sama ini.
Tugas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/BKKBN dalam kerja sama ini adalah meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang literasi digital melalui pendidikan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, Kementerian Dukungan Pembangunan dan Keluarga Berencana/BKKBN juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan para Penyuluh Keluarga Berencana serta Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PKB/PLKB) agar mampu mendukung literasi digital bagi anak dan keluarga. Termasuk dalam hal ini adalah melaksanakan kampanye nasional melalui media sosial dengan menggunakan hashtag AnakAmanDigital.
“Acara ini sangat berguna untuk mengingatkan kembali mengenai PP TUNAS yang telah diperkenalkan oleh presiden,” kata Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd.
Menurut Menteri Wihaji, salah satu isu yang menimbulkan kekhawatiran dalam pembangunan keluarga adalah kehadiran perangkat ponsel sebagai bagian dari kehidupan anak-anak pada masa kini.
Pada kesempatan itu, Menteri Wihaji berinteraksi dengan anak-anak dan menemukan bahwa rata-rata waktu komunikasi mereka dengan orang tua hanya sekitar 30 menit setiap hari.
Pada waktu yang sama, anak-anak menyampaikan keluhan mengenai perilaku orang tua saat makan bersama. Mereka merasa orang tua lebih sering menggunakan ponsel daripada berkomunikasi dengan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Wihaji memberikan peringatan kepada para orang tua. “Saat makan bersama atau berbicara, mohon simpan ponsel bapak ibu,” tegasnya.
Menteri Wihaji juga menyampaikan bahwa penelitian mengungkapkan bahwa anak-anak menghabiskan waktu tujuh hingga delapan jam sehari menggunakan ponsel.
“Maka berhati-hatilah. Namun dengan aturan baru ini terdapat langkah pembatasan guna menciptakan generasi emas Indonesia,” tambah Wihaji.
Sebagai salah satu cara mengatasi permasalahan ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/BKKBN menghadirkan Gerakan “Ngobrol” guna meminimalkan dampak penggunaan ponsel.
“Saya berharap anak-anak dapat berkomunikasi dengan orang tua dan orang tua juga saling berinteraksi dengan anak. Dengan demikian, mereka bisa mengurangi waktu menggunakan ponsel,” ujar Wihaji.
Kunci Keberhasilan PP TUNAS
Di acara tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid B.Eng. M.IP, mengatakan, “Inisiatif kerja sama ini sangat penting dan menjadi satu-satunya kunci keberhasilan PP TUNAS yang menjadi semangat dari presiden.”
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) menjadi contoh regulasi yang efektif dalam menjaga keamanan anak-anak di lingkungan digital.
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak-anak di dunia digital untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” tutupnya.***