Apa Itu Rekening Dormant yang Diblokir PPATK?

banner 468x60

Jakarta, IDN Times– Pusat Pengawasan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan, penutupan sementara rekeningdormantakan dilanjutkan meskipun ada keluhan dari masyarakat. Alasannya adalah untuk mempertahankan integritas sistem keuangan tanpa mengurangi hak dan kepentingan nasabah.

“Memberikan perlindungan tanpa mengurangi hak dan kepentingan nasabah tidak dapat dihentikan oleh pemerintah. Kami akan terus melakukannya, demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepadaIDN Times, Kamis (31/7/2025).

banner 525x280

1. Apa yang dimaksud dengan rekening yang tidak aktif?

Dilansir dari Instagram PPATK, rekeningdormantmerupakan jenis rekening tabungan atau rekening giro yang berisi uang rupiah atau valuta asing (vallas) milik nasabah di bank, namun tidak digunakan untuk transaksi apapun selama jangka waktu tertentu, yaitu antara 3 hingga 12 bulan tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. PPATK menghentikan rekening dormant berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan, karena banyak rekening yang berasal dari perdagangan rekening digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan kembali rekening secara besar-besaran sering dimanfaatkan untuk menyimpan hasil kejahatan. 2. Alasan PPATK menghentikan rekening dormant adalah karena adanya temuan bahwa banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan sebagai alat dalam tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi rekening dalam skala besar juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana. 3. PPATK menghentikan rekening dormant setelah melakukan analisis dan pemeriksaan, karena banyak rekening yang berasal dari transaksi jual beli rekening digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi rekening yang masif juga sering kali digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan. 4. Berdasarkan analisis dan pemeriksaan yang dilakukan, PPATK memutuskan untuk menghentikan rekening dormant karena banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi rekening dalam jumlah besar juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana. 5. PPATK menghentikan rekening dormant setelah menemukan bahwa banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Selain itu, penggunaan reaktivasi rekening secara masif juga sering kali digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan.

Salah satu yang rentan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal adalah penggunaan rekening tidak aktif dari nasabah bank yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak lain.

“PPATK dalam upaya melindungi kepentingan publik, serta sesuai dengan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menghentikan sementara transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan memiliki rekening yang tergolong tidak aktif,” demikian bunyi pengumuman PPATK.

Dengan penghentian sementara aktivitas pada beberapa rekening yang tidak aktif, PPATK memastikan keamanan dana nasabah dan mencegahnya hilang. PPATK menekankan bahwa tindakan ini juga bertujuan untuk memberi pemberitahuan kepada nasabah yang memiliki rekening di perbankan dengan status tidak aktif, serta memberi informasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan jika rekening tersebut selama ini tidak diketahui keberadaannya.

2. PPATK mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir

PPATK kembali membuka lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya ditutup sementara sejak program pemeriksaan rekening tidak aktif dimulai beberapa bulan lalu.

Ivan menjelaskan, puluhan juta rekening yang tidak aktif sementara dihentikan transaksinya agar dilakukan pemeriksaan. Setelah dokumen kepemilikan dan keberadaan nasabah dikonfirmasi, PPATK mengakhiri pembekuan tersebut.

“Kami memeriksa kelengkapan dokumen serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan mengenai kepemilikan rekeningnya, segera kami hentikan,” katanya.

Meskipun demikian, kebijakan pengawasan dan penanganan rekening yang tidak aktif tetap akan dilanjutkan guna menjaga keamanan sistem keuangan Indonesia serta melindungi nasabah tanpa mengabaikan hak atau kepentingan mereka. Hal ini dilakukan karena meski banyak nasabah mengeluh tentang pembekuan rekening, setelah diperiksa, sebagian dari rekening tersebut ternyata digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil tindak pidana, khususnya yang terkait dengan perjudian online (judol).

3. Cara mengaktifkan kembali rekening yang terkena pembekuan oleh PPATK

Bagi nasabah yang rekeningnya terkena pembekuan oleh PPATK karena status dormant, dapat melakukan proses aktivasi kembali (reaktivasi). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengisi formulir keberatan penangguhan PPATK melalui tautan:https://bit.ly/FormHensem

  2. Pengguna diminta mengunjungi bank yang bersangkutan untuk melakukan prosedur tersebutCustomers Due Diligence(CDD)/Pemrosesan ulang profil dengan melampirkan: KTP, buku tabungan, bukti pengajuan keberatan penundaan sementara PPATK dan dokumen tambahan yang diminta oleh bank

  3. PPATK akan melakukan pemeriksaan dengan melakukan penyesuaian data profil nasabah di bank

  4. Jika semua tahapan telah selesai dilakukan oleh nasabah, bank akan melakukan pengaktifan kembali terhadap rekening masing-masing nasabah. Pada proses ini, nasabah dapat memantau status rekening secara berkala.

PPATK Memastikan Kebijakan Pembekuan Rekening Tidak Diganggu PPATK Kembali Mengaktifkan 28 Juta Rekening yang Pernah Dibekukan YLKI Menginginkan PPATK Tidak Memperumit dan Menjamin Dana Nasabah yang Terblokir

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *