Forum Kota | Seram Bagian Timur (SBT) — Desakan agar Bupati Seram Bagian Timur mengambil langkah tegas terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan, Abd. Kadir Lausiri, semakin menguat setelah muncul dugaan penyalahgunaan dana beasiswa Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut disampaikan oleh Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Jainal Kilderak S.Pd dan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) SBT Lagasa Rumalean S.Pd dalam pernyataan terbuka yang disampaikan kepada wartawan.
Menurut kedua organisasi mahasiswa itu, dugaan penyimpangan anggaran berdampak langsung pada para siswa dari keluarga kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Sejumlah sekolah disebut terdampak, antara lain SMP Negeri 44 SBT, SD Negeri 6 Gorom Timur, SD Negeri 7 Pulau Gorom, SD Negeri 1 Teor, dan SMP Negeri 19 SBT.
Para aktivis mengungkapkan bahwa dana beasiswa senilai kurang lebih Rp800 juta dialokasikan pemerintah untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa yang mengalami keterbatasan ekonomi. Namun, menurut mereka, dana tersebut sebagian justru mengalir kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
Kami menemukan adanya dugaan praktik yang merugikan kepentingan pendidikan di SBT. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi siswa kurang mampu justru diduga diberikan kepada sejumlah pejabat maupun mantan pejabat yang sama sekali tidak memiliki hak,” ujar Ketua Eksekutif LMND SBT.
Dan Ketua IMM SBT menambahkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut mencederai dunia pendidikan lokal, yang seharusnya mengedepankan budaya integritas dan prinsip moral. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan dan dukungan pendidikan bagi peserta didik terutama dari keluarga tidak mampu.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan anggaran negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang melekat padanya hingga merugikan keuangan negara, dapat dikenai pidana.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Apabila penanganan di tingkat kabupaten hanya berhenti pada upaya pengembalian kerugian negara, maka kami akan membawa laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” tegas Ketua IMM SBT.
Kedua organisasi juga meminta Bupati SBT segera mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan dari jabatannya sebagai bentuk komitmen penegakan integritas serta dalam rangka memastikan program beasiswa tetap berjalan sesuai tujuan Pemerintah Pusat.
Dan kami pertegas bahwa kami akan turun ke jalan kembali pada hari senin tanggal 8 .Desember 2025 untuk mendesak Bupati SBT copot Sekertaris Dinas Pendisikan tersebut.













