Lombok Barat Rebut Rekor Tertinggi di NTB dengan Sita 800 Ribu Batang Rokok Ilegal pada 2025

Berita72 Dilihat
banner 468x60

Jurnalis, Ahmad Wawan Sugandika

, KOTA MATARAM– Selama tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) berhasil mengamankan lebih dari 800 ribu batang rokok ilegal.

banner 336x280

Angka ini merupakan yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir, yang juga menjadikan Lobar sebagai Kabupaten dengan tingkat zona merah peredaran rokok tanpa cukai.

Kepala Divisi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Lobar, Wirya Kurniawan, menyatakan bahwa hasil operasi penertiban tahun ini mencatat angka tertinggi barang bukti rokok ilegal yang disita, serta menjadi yang terbanyak di NTB.

“Kami menyita sebanyak 815.861 batang rokok ilegal atau 1.998 bungkus. Jumlah ini hampir mencapai satu juta batang,” kata Wirya saat diwawancarai, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan hasil operasi, Satpol PP Lobar menemukan tiga kecamatan yang masuk kategori zona merah peredaran rokok ilegal, yaitu Gerung, Lembar, dan Gunungsari.

Ketiga daerah tersebut menjadi tempat beredarnya paling banyak dengan ditemukannya ribuan batang rokok tanpa pajak.

“Paling banyak ditemukan di Gerung sebanyak 169.480 batang, Lembar sebanyak 154.412 batang, dan Gunung Sari sebanyak 101.684 batang,” katanya.

Selain itu, kata Wirya, dalam operasi bersama petugas menemukan 60 ribu batang rokok ilegal di toko grosir di Gerung. Fakta ini mengindikasikan peredaran telah masuk ke jaringan distribusi besar, bukan hanya pada tingkat toko kelontong kecil.

“Di salah satu toko eceran di Gerung, kita bahkan mengamankan rokok ilegal hingga 60 ribu batang,” katanya.

Wirya menegaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara berkala sebanyak 3–4 kali dalam sebulan dengan fokus pada warung, toko, hingga grosir. Seluruh barang bukti dari penertiban tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Mataram untuk diproses lebih lanjut, termasuk menentukan sanksi atau denda bagi pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal.

“Semua barang bukti selanjutnya kami bawa ke Kantor Bea Cukai Mataram untuk diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berisiko mengancam kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui pengujian standar yang sah. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak tergoda oleh harga yang murah.

“Selain melanggar peraturan hukum, rokok ilegal ini juga berisiko karena tidak memiliki standar produksi yang jelas. Kami mengajak masyarakat lebih cerdas,” tutupnya.

(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *