Massa Aksi Desak Bupati SBT Copot Sekretaris Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Penyelewengan Beasiswa Rp 800 Juta

banner 468x60

FORUM KOTA.ID | STB  — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) SBT dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) SBT menggelar demonstrasi di halaman Kantor Bupati Seram Bagian Timur. Massa mendesak Bupati untuk segera mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan SBT karena dianggap bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 800 juta.

Para demonstran menilai bahwa kebijakan dan tindakan Sekretaris Dinas Pendidikan tersebut telah merugikan para pelajar SD dan SMP di Kabupaten SBT.

banner 525x280

Dalam tuntutannya, massa aksi menyebut bahwa dana beasiswa yang diduga diselewengkan tersebut berkaitan dengan sejumlah sekolah, di antaranya:

SMP Negeri 44 SBT
SD Negeri 6 Gorom Timur. SD Negeri 7 Gorom. Timur .SD Negeri 1 Teor.
SMP Negeri 19 SBT
Data nama-nama sekolah tersebut membuat massa aksi semakin geram, karena kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan dinilai telah merugikan banyak siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan.

Massa aksi sebelumnya berniat menemui Bupati dan Wakil Bupati SBT, namun keduanya tidak berada di tempat. Para demonstran kemudian meminta Sekretaris Daerah (Sekda) SBT untuk turun menemui mereka.

 

Namun, Sekda SBT diketahui sedang mengikuti rapat di lantai dua Kantor Bupati dan tidak sempat menemui massa aksi.
Situasi ini membuat massa kecewa dan berujung pada aksi pemalangan pintu masuk Kantor Bupati, menggunakan bendera organisasi mereka. Aksi sempat memanas dan terjadi kericuhan kecil sebelum akhirnya massa dapat dikendalikan.

Massa aksi menilai tindakan yang diduga dilakukan Sekretaris Dinas Pendidikan telah melanggar prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan sebagaimana tercantum dalam: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (2) huruf e: Menegaskan bahwa tenaga kependidikan wajib mengelola dana pendidikan secara transparan dan akuntabel.
Pasal 48 ayat (1): Menjamin bahwa pendanaan pendidikan harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

D dugaan penyelewengan dana beasiswa jelas bertentangan dengan amanat UU tersebut.

Potensi Pelanggaran UU Tipikor massa aksi juga menyebut bahwa dugaan penyelewengan beasiswa dapat termasuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidana: 1–20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar.

Pasal 12 huruf e: Melarang setiap pejabat yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan tindakan merugikan keuangan negara.

Jika dugaan ini terbukti secara hukum, maka pejabat terkait dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan tersebut.

Massa aksi LMND dan IMM menyampaikan tiga tuntutan  terutama:
Bupati SBT segera mencopot Sekretaris Dinas Pendidikan dari jabatannya. Membuka data dan investigasi resmi terkait dugaan penyelewengan beasiswa TA 2024.
Menjamin pengelolaan pendidikan di SBT berjalan tanpa praktik korupsi, agar tidak merugikan pelajar SD–SMP.

Mereka menegaskan bahwa apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, aksi lanjutan dalam waktu dekat untuk terus mendesak Bupati SBT Copot Sekertaris dinas Pendisikan tersebut dengan jumlah massa lebih besar akan kembali digelar. *** ML

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *