Forum kota id.Praya Tengah, Lombok Tengah – Sengketa waris antar ahli waris di Desa Kelebuh berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026, di Kantor Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, NTB.
Mediasi difasilitasi oleh LBH MANDALIKA NTB yang diwakili Bapak Rahman Hakim, S.H., M.H., bersama tim hukumnya. Hadir pula Kepala Desa Kelebuh Nurahim, http://S.Pd.I, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat. Para pihak yang bersengketa merupakan keluarga besar dengan perbedaan pandangan terkait pembagian harta warisan almarhum orang tua.

Dalam proses mediasi, Rahman Hakim, S.H., M.H. menjelaskan dasar hukum pembagian waris dan mengedepankan musyawarah mufakat. “Tujuan kami bukan menang-kalah, tapi menjaga silaturahmi keluarga tetap utuh. Hukum waris harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan perpecahan,” ujarnya.
Kades Nurahim, http://S.Pd.I mengapresiasi langkah damai tersebut. “Alhamdulillah, dengan pendampingan LBH MANDALIKA, kedua belah pihak sepakat menerima pembagian sesuai kesepakatan dan menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian,” katanya.
Mediasi ditutup dengan jabat tangan dan saling memaafkan. Kedua pihak berkomitmen menjaga kerukunan keluarga ke depan.












