, Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi platform digitalyang dapat diakses oleh anak-anak Indonesia. Batasan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Sistem dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Berdasarkan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Viada Hafid, tidak semuaplatformAkses digital sebaiknya dapat dijangkau secara bebas oleh anak-anak, khususnya aplikasi media sosial yang menyimpan konten berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan mental mereka. “Platform yang berisiko tinggi hanya boleh diakses oleh anak di atas usia 16 tahun, dan tetap harus didampingi oleh orang tua,” ujar Meutya dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 26 Juli 2025.
Meutya mengatakan bahwa pemerintah membagi platform digital ke dalam kategori risiko berdasarkan jenis konten yang disajikan. Terdapat kategori rendah, sedang, dan tinggi. Menurutnya, kategori tinggi mencakup platform yang menyediakan materi pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap bullying. “Platform ini diberlakukan pembatasan usia yang ketat,” katanya.
Ia menyatakan PP Tunas menjadi langkah penting dalam membentuk ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. Aturan ini dinilai berperan melindungi anak-anak dari paparan materi negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka serta mencegah terjadinya ketergantungan digital.
Namun demikian, menurutnya, upaya perlindungan anak dalam dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat, orang tua, dan anak-anak itu sendiri. Ia menekankan betapa pentingnya keberanian anak-anak untuk melaporkan diri jika menjadi korban kekerasan di ruang digital.
Menurutnya, anak-anak tidak boleh diam ketika mengalami perundungan, penipuan, atau ajakan mencurigakan dari orang asing di media sosial. “Jika menjadi korban perundungan, penipuan, atau menerima undangan untuk bertemu dari seseorang yang tidak dikenal, anak-anak jangan terdiam. Laporkan kepada orang tua, guru, atau pihak yang berwajib,” ujarnya.
Berikut Daftar Klasifikasi Usianya
Berdasarkan Komdigi melalui PP Tunas, terdapat empat kategori usia anak dalam mengakses platform digital, berikut penjelasannya:
– Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang benar-benar aman, seperti situs pembelajaran atau layanan khusus anak.
– Anak berusia 13–15 tahun, boleh mengakses situs dengan tingkat risiko rendah hingga sedang.
– Berusia 16–17 tahun, dapat mengakses situs berisiko tinggi, namun perlu diawasi oleh orang tua.
– Wajib berusia 18 tahun ke atas untuk dapat mengakses semua kategori di platform secara mandiri.













