Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
, CISARUA– Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meminta 33 tempat usaha di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan pembongkaran mandiri paling lambat akhir Agustus 2025.
Hal itu diungkapkan Hanif saat inspeksi mendadak (sidak) di Puncak pada Minggu (27/7/2025).
“Kami meminta segera melakukan pembongkaran mandiri. Setelah tenggat akhir Agustus, kami akan tindak secara hukum. Tidak ada kompromi untuk kawasan hulu,” kata Menteri Hanif.
Dia menjelaskan bahwa 33 tempat usaha tersebut terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif.
“Kami mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, Puncak, Bogor,” katanya.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk memulihkan kawasan hulu DAS Puncak yang vital sebagai daerah resapan air, kawasan konservasi hutan, dan pengendali banjir bagi wilayah Jabodetabek.
“Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dari praktik usaha ilegal dan tidak ramah lingkungan,” kata Hanif.
Ia menambahkan bahwa pemulihan kawasan hulu DAS adalah kepentingan strategis negara.
“Kita tidak bisa membiarkan kawasan lindung berubah menjadi tempat glamping, resor, dan aktivitas ilegal,” kata Menteri Hanif.
Menteri Hanif menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan tanpa menghambat usaha sah. Namun bila usaha melanggar hukum dan merusak kawasan konservasi, negara wajib bertindak.
“Kami tidak menghalangi usaha. Tapi jika usaha tersebut melanggar dan merusak lingkungan di kawasan resapan, kami wajib bertindak. Ini bukan tentang hari ini, ini soal menyelamatkan masa depan,” katanya.
Sebagai informasi, sebanyak 13 kemitraan KSO telah menerima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, 9 KSO lainnya telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai bentuk penanganan lapis kedua karena pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut.
“Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I Regional 2 telah memulai pembongkaran. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi,” kata Menteri Hanif.
Namun, dari seluruh unit usaha yang telah mencabut izinnya, lebih dari separuh belum menunjukkan langkah nyata pembongkaran.
Menteri Hanif memberikan ultimatum bahwa seluruh pembongkaran harus selesai paling lambat akhir Agustus.
Jika tidak, negara akan turun tangan secara paksa sesuai hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Mereka yang tidak memperhatikan akan kami tindak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 114 tentang sanksi pidana,” tegas Menteri Hanif.