OJK Sedang Menindaklanjuti Dugaan Penipuan pada Lembaga Keuangan Mikro

Berita111 Dilihat

.CO.ID – JAKARTA.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah mengungkapkan adanya temuan indikasi penipuan atau penyimpangan yang dilakukan oleh 14 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di berbagai daerah. Dijelaskan, salah satu penyebabnya adalah tata kelola yang belum optimal.

Mengenai hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan bahwa OJK saat ini sedang menindaklanjuti dugaan penipuan pada LKM tertentu.

“Tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9).

Dalam rangka pencegahan penipuan di LKM, Agusman mengatakan OJK memperkuat pengawasan serta melakukan sosialisasi kepada LKM agar risiko penipuan dapat diminimalkan sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Dalam rangka penguatan LKM, Agusman menjelaskan bahwa OJK telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM, yang mengatur pengelompokan skala usaha LKM menjadi kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM berdasarkan aspek tertentu. Selain itu, telah ditetapkan POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML, yang juga berlaku bagi LKM.

Agusman mengatakan implementasi ketentuan dalam POJK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM dan penerapan tata kelola di LKM.

Mengenai tata kelola dan sumber daya manusia, Asosiasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Indonesia (Aslindo) juga pernah menyampaikan bahwa saat ini industri LKM sedang fokus untuk memperbaiki tata kelola dan kualitas sumber daya manusia.

Ketua Umum Aslindo Burhan berpendapat bahwa tata kelola menjadi hal penting dalam menjalankan bisnis LKM. Dia bahkan menyebut bahwa jika tata kelola dan kualitas sumber daya manusia membaik, tentu akan berdampak baik juga bagi industri, termasuk dalam hal menarik minat investor untuk menyuntikkan modal.

“Jadi, tata kelola dan peningkatan kualitas sumber daya manusia adalah prioritas kami. Jika hal itu membaik, secara otomatis investor akan melihat ke arah LKM,” kata Burhan beberapa waktu lalu.

Mengenai kinerja LKM, OJK mencatat penyaluran pinjaman LKM hingga Juni 2025 mencapai Rp 1,05 triliun. Angka ini meningkat 0,96%, jika dibandingkan posisi hingga Desember 2024 yang sebesar Rp 1,04 triliun.

Sementara itu, nilai aset LKM per Juni 2025 mencapai Rp 1,59 triliun. Berbeda dengan kinerja penyaluran pinjaman, aset LKM per Juni 2025 tercatat mengalami kontraksi sebesar 5,92%, jika dibandingkan posisi per Desember 2024 yang sebesar Rp 1,69 triliun.