FORUMKOTA.ID| TULANG BAWANG – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Saproni diringkus jajaran Polres Tulang Bawang. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang siswinya sendiri saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung di dalam kelas.
Kasus kejahatan seksual ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi. Laporan tersebut diperkuat dengan barang bukti berupa rekaman video yang diambil secara diam-diam oleh korban saat pelaku melancarkan aksi bejatnya di ruang kelas.
Kanit PPA Polres Tulang Bawang, Ipda Andi Arkan Bakti, menjelaskan bahwa aksi pelaku diduga sudah dilakukan sejak tahun 2025.
Modus yang digunakan pelaku adalah meremas bagian sensitif (payudara) korban di sela-sela jam pelajaran. Kemudian pelaku memberikan uang berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban, satu unit ponsel, serta satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain di sekolah tersebut.
Atas perbuatan asusilanya, Saproni kini mendekam di sel tahanan Polres Tulang Bawang dan terancam hukuman minimal 9 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
