Lombok Timur – Suara kemarahan warga Desa Pandan Duri akhirnya pecah melalui laporan investigasi Front Pemuda Bersatu (FPB) NTB. Organisasi pemuda ini menuduh pengelolaan keuangan desa selama empat tahun berjalan bagai permainan uang tanpa pengawasan, meninggalkan tanda‑tanda kerusakan sistem yang merampas hak‑hak dasar warga.
Berdasarkan siaran pers nomor 02/PR/FPB‑NTB/X/2026, FPB menerima rentetan aduan warga lalu melakukan pengecekan awal yang menghasilkan tiga dugaan pelanggaran sistematis.
Pertama, dugaan mafia dana desa: Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa periode 2021‑2024 tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik. Dana bernilai miliaran rupiah dikabarkan keluar tanpa bukti pembangunan nyata, sementara Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tertutup rapat dari jangkauan warga. Dugaan ini disebut bertentangan dengan Undang‑Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Kedua, adanya BUMDes fiktif. Badan Usaha Milik Desa hanya berfungsi sebagai stempel pencairan modal dari dana desa; tidak ada tempat usaha, tidak ada aktivitas perdagangan, dan tidak ada laporan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan. FPB menduga modal tersebut telah digelapkan, yang berpotensi masuk dalam pasal penggelapan KUHP serta ketentuan Undang‑Undang Tipikor.
Ketiga, program lumbung pangan gaib. Anggaran yang dialokasikan untuk ketahanan pangan desa ternyata tidak memiliki wujud fisik maupun stok pangan. Hanya ada laporan‑laporan administratif seolah‑olah program berjalan, padahal ketahanan pangan adalah hak konstitusional warga sesuai Undang‑Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012.
Dengan merujuk pada Undang‑Undang Tipikor, KUHP, UU Desa dan UU Pangan, FPB menyampaikan tuntutan tegas: meminta Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan mendalam terhadap Kepala Desa Pandan Duri beserta pihak‑pihak yang diduga terlibat. Jika terbukti bersalah, organisasi ini menuntut hukuman penjara, bukan sekadar pengembalian dana. Selain itu, Inspektorat diminta membuka seluruh data penggunaan dana desa periode 2021‑2024 secara terbuka untuk umum.
FPB juga mengajak seluruh pemuda di Nusa Tenggara Barat untuk bersama‑sama mengawal kasus ini. Apabila belum ada tindakan serius dari pihak berwenang, organisasi akan menggelar aksi damai jilid II dengan skala massa lebih besar di depan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Kantor Bupati. “Aksi kami adalah aksi damai dan konstitusional; kami melawan praktik korupsi, bukan melawan masyarakat,” tegas pernyataan tersebut.
Seruan utama yang digaungkan: Pandan Duri dalam keadaan darurat korupsi, perlu audit investigatif dan penyelidikan hingga tuntas.













